Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Kendaraan Bisa Disita jika SIM dan STNK Mati?

Kompas.com - 04/01/2025, 13:02 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Meski begitu, tidak jarang pengemudi yang SIM dan STNKnya mati atau lupa diperpanjang, sehingga bisa berujung pada masalah hukum seperti tilang.

Namun, apakah menunjukkan SIM dan STNK mati saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi bertugas bisa membuat kendaraan disita?

Baca juga: Sisa Denda Tilang Bisa Diambil Lagi tapi Ada Batas Waktunya

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, dalam sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, penyidik atau petugas pemeriksa dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan surat bukti sah lainnya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Raya Kedung Cowek, Surabaya, beberapa waktu lalu.KOMPAS.com/Ghinan Salman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman saat melakukan tilang manual di Jalan Raya Kedung Cowek, Surabaya, beberapa waktu lalu.

“Kewenangan diskresi yang dimiliki oleh setiap anggota dapat menilai dan memutuskan barang bukti yang akan disita,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

Budiyanto menjelaskan, jika berkaitan dengan SIM mati maka dianggap tidak memiliki SIM. Sedangkan STNK mati dianggap tidak sah.

“SIM adalah bukti legalitas kompetensi seseorang untuk mengemudikan ranmor sesuai dengan jenis golongannya, dan sebagai bukti legalitas kompetisi SIM harus masih berlaku atau masih hidup. Demikian juga dengan STNK sebagai bukti legalitas operasional ranmor di jalan harus dalam kondisi masih berlaku sehingga dianggap sah,” ucap Budiyanto.

Budiyanto juga mengatakan, karena fungsi SIM dan STNK sangat vital, sehingga pengemudi yang tidak memiliki atau SIM mati dan STNK tidak sah, maka kendaraanya bisa disita.

“Pada saat kedapatan dalam pemeriksaan, kendaraan bermotornya dapat disita sampai dengan adanya penetapan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah),” ucapnya.

Baca juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah mulai 5 Januari 2025


Penyitaan kendaraan terhadap pengemudi dengan SIM dan STNK mati, diatur dalam pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

“Bagi mereka yang keberatan atas penyitaan ranmor tersebut dapat melakukan upaya hukum pra peradilan. Ranah Para Peradilan sesuai dengan keputusan MK diperluas termasuk antara izin masalah penyitaan barang bukti,” ucapnya.

Budiyanto juga menghimbau untuk pengendara untuk menghindari perdebatan dengan petugas di lapangan karena ruang upaya hukum tersedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau