Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Kebijakan Pemerintah Soal Kendaraan Listrik Selama 2023

Kompas.com - 29/12/2023, 12:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai langkah strategis untuk menjadikan Tanah Air sebagai pemain utama di industri kendaraan listrik, makin gencar dijalankan Pemerintah sepanjang 2023.

Hal itu terbukti dari hadirnya sejumlah kebijakan yang dianggap mampu merangsang pasar dan industri. Salah satunya seperti diberlakukannya insentif pembelian untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) tertentu.

Lebih rinci, berikut ikhtisar kebijakan pemerintah mendorong era kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Tanah Air pada tahun ini;

Baca juga: Mengubah Bunyi Klakson Tanda Pengendara Kurang Empati

Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023). Gimik tersebut diberikan sama saja dengan potongan harga atau diskon. Pasalnya, regulasi insentif motor listrik belum resmi dikeluarkan pemerintah.

Subsidi sepeda motor listrik

Sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam menjangkau kendaraan listrik untuk dijadikan alat transportasi harian, Pemerintah RI resmi memberikan subsidi pembelian sepeda motor listrik senilai Rp 7 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian KBLBB Roda Dua.

Hanya saja saat pertama dirilis, tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan dimaksud, hanya penerima bantuan kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan penerima bantuan subsidi upah saja.

Namun setelah hampir enam bulan berjalan (sejak Maret 2023), pemerintah merevisi ketentuan penerima subsidi lantaran permintaan atas program tersebut masih kurang agresif.

Kala itu, dari total target 200.000 unit yang terjual hingga akhir tahun 2023, jumlah penyerapannya masih di bawah 5 persen. Sehingga keluarlah Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Sehingga syarat penerima subsidi hanya warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun, memiliki KTP elektronik, dan satu nomor induk kependudukan (NIK) cuma dapat digunakan untuk satu kali pembelian.

Adapun produk kendaraan listrik yang bisa dibeli dengan subsidi hanyalah yang telah memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Baca juga: Subsidi Konversi Motor Listrik Sah Jadi Rp 10 Juta, Simak Ketentuannya

Acara gelar konversi motor listrik perdana oleh Kementerian ESDMKompas.com/Daafa Alhaqqy Acara gelar konversi motor listrik perdana oleh Kementerian ESDM

Insentif konversi motor listrik

Bersamaan dengan hadirnya subsidi Rp 7 juta bagi pembelian motor listrik baru, hadir pula insentif konversi sepeda motor berbahan bakar fosil ke listrik yang berada di bawah kuasa Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kebijakan tersebut dilanjuti dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39K/EK.07/DJE/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Sayangnya, nasib sama menimpa program ini. Sampai dengan September 2023, baru 5.659 masyarakat yang mengajukan program konversi dari total yang diharapkan di sepanjang tahun mencapai 50.000 unit.

Produk conversion kit, alias paket konversi motor listrik buatan PT Musashi Auto Parts IndonesiaKompas.com/Daafa Alhaqqy Produk conversion kit, alias paket konversi motor listrik buatan PT Musashi Auto Parts Indonesia

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau