Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ragam Kebijakan Pemerintah Soal Kendaraan Listrik Selama 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai langkah strategis untuk menjadikan Tanah Air sebagai pemain utama di industri kendaraan listrik, makin gencar dijalankan Pemerintah sepanjang 2023.

Hal itu terbukti dari hadirnya sejumlah kebijakan yang dianggap mampu merangsang pasar dan industri. Salah satunya seperti diberlakukannya insentif pembelian untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) tertentu.

Lebih rinci, berikut ikhtisar kebijakan pemerintah mendorong era kendaraan listrik (electric vehicle/EV) di Tanah Air pada tahun ini;

Subsidi sepeda motor listrik

Sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam menjangkau kendaraan listrik untuk dijadikan alat transportasi harian, Pemerintah RI resmi memberikan subsidi pembelian sepeda motor listrik senilai Rp 7 juta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian KBLBB Roda Dua.

Hanya saja saat pertama dirilis, tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan dimaksud, hanya penerima bantuan kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), dan penerima bantuan subsidi upah saja.

Namun setelah hampir enam bulan berjalan (sejak Maret 2023), pemerintah merevisi ketentuan penerima subsidi lantaran permintaan atas program tersebut masih kurang agresif.

Kala itu, dari total target 200.000 unit yang terjual hingga akhir tahun 2023, jumlah penyerapannya masih di bawah 5 persen. Sehingga keluarlah Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023.

Sehingga syarat penerima subsidi hanya warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun, memiliki KTP elektronik, dan satu nomor induk kependudukan (NIK) cuma dapat digunakan untuk satu kali pembelian.

Adapun produk kendaraan listrik yang bisa dibeli dengan subsidi hanyalah yang telah memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

Insentif konversi motor listrik

Bersamaan dengan hadirnya subsidi Rp 7 juta bagi pembelian motor listrik baru, hadir pula insentif konversi sepeda motor berbahan bakar fosil ke listrik yang berada di bawah kuasa Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kebijakan tersebut dilanjuti dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39K/EK.07/DJE/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Sayangnya, nasib sama menimpa program ini. Sampai dengan September 2023, baru 5.659 masyarakat yang mengajukan program konversi dari total yang diharapkan di sepanjang tahun mencapai 50.000 unit.

Melihat kondisi itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif lantas turun tangan untuk menaikkan tarif pemberian subsidi menjadi Rp 10 juta yang berlaku pada 12 Desember 2023. Tak ada perubahan syarat dan ketentuan dalam mendapatkannya.

Di mana, kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah 100 cc sampai 150 cc. Adapun tahapan untuk melakukan konversi, semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi.

Insentif mobil listrik dengan PPN 1 Persen

Diresmikan dalam kesempatan terpisah, akhirnya pemerintah menetapkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) sebesar 10 persen pada 3 April 2023.

Ketentuannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 dengan ketentuan produk harus memenuhi TKDN 40 persen dan minimum 20 persen bagi bus listrik.

Melalui bantuan tersebut, PPN yang dibebankan ke masyarakat ketika membeli mobil listik jadi hanya 1 persen saja.

Tetapi sampai akhir 2023, baru dua produk yang sudah memenuhi syarakat TKDN, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

Dari ketiga program demi mendorong penjualan EV itu, bisa dikatakan insentif untuk mobil listrik yang mendapatkan penerimaan sangat baik.

Kementerian Perindustrian mencatat, hingga kuartal II/2023 penjualan BEV naik 176 persen dari tahun lalu.


Kerja sama Indonesia-Korea Selatan 

Menandai 50 tahun hubungan bilateral Indonesia-Korea Selatan, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden Yoon Suk Yeol di Jakarta.

Kedua pemimpin membahas penguatan kerja sama ekonomi serta peningkatan nilai perdagangan dan investasi kedua negara.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah Indonesia dan Korea menandatangani nota kesepahaman kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) untuk ekosistem kendaraan listrik (EV).

Kedua negara sepakat bekerja sama dalam membangun infrastruktur produksi, pengisian daya dan pemeliharaan EV, pelatihan, dan pertukaran tenaga kerja untuk pemeliharaan, manufaktur, serta penelitian terkait ekosistem EV, juga peningkatan sistem dan kebijakan untuk perluasan mobilitas elektronik.

Pembebasan tarif impor

Jelang akhir tahun, Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan pembebasan impor tarif untuk mobil listrik secara utuh atau Completely Built Up (CBU) sampai akhir 2025.

Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2023 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Hal ini diharapkan mampu mendorong percepatan penggunaan dan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Bukan untuk membuka keran impor seluas-luasnya atau sebebas-bebasnya.

Namun tidak semua produsen bisa memanfaatkannya. Para importir harus memberikan komitmen dan jaminan, sehingga jika tidak dipenuhi komitmennya, maka para importir itu akan dikenakan sanksi proporsional komitmen mereka yang tidak terpenuhi.

"Jadi misalnya mereka impor 1.000 sampai (tahun) 2025, maka mereka harus produksi 1.000 juga sampai 2027. Jika mereka produksinya cuma 500 misalnya, maka 500 yang tersisa mereka harus kembalikan insentif yang telah mereka terima," jelas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/29/122200415/ragam-kebijakan-pemerintah-soal-kendaraan-listrik-selama-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke