Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengubah Bunyi Klakson Tanda Pengendara Kurang Empati

Kompas.com - 29/12/2023, 09:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

8


JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan klakson perlu adab dan etika. Sebab jika tidak fungsi klakson yang awalnya sebagai alat komunikasi antar kendaraan bisa berubah jadi alat unjuk kekuasaan di jalan raya.

Praktisi Keselamatan Jalan Raya dan sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, bicara adab maka salah satu yang sering kali terlupa ialah orang yang kerap mengganti suara klakson standar.

Baca juga: Beda Setelan Karburator Mobil Tua Harian dengan Koleksi

"Penggunaan klakson yang benar yang sesuai adab ialah jangan mengubah bunyi," ujar Jusri kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

"Ada orang yang memodifikasi klakson menunjukkan budaya orang di wilayah tersebut rendah dengan pemahaman dengan empati di jalan raya. Makanya bunyi klakson malah diganti dimodifikasi dibuat kencang dan lainnya," katanya.

Jusri mengatakan, mengubah bunyi klakson bisa menunjukkan seseorang minim empati kepada pengguna jalan lain.

Salah satu yan paling sering ditemui ialah sepeda motor yang mengganti kalkson pakai punya mobil, sehingga membuat bingung pengendara lain.

Baca juga: Video Viral, Aksi Anak-anak Hadang Pemotor Lewat Trotoar

"Situasi itu menunjukkan dalam konteks empati di jalan raya itu lemah. Jadi klakson yang standar bawaan pabrik tidak perlu diganti, misal klakson motor, bunyinya kecil 'tit' tak perlu diganti karena itu sudah cukup," ujarnya.

"Kadang diganti desibelnya tinggi, klakson motor pakai punya mobil, kemudian klakson mobil pakai yang suaranya jadi kencang. Bahkan dalam etika yang sangat lemah pakai sirine," ujar Jusri.

Aturan klakson termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Baca juga: Lebih dari 550.000 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek Setelah Natal

Kementerian Perhubungan juga telah mengatur soal aturan penggunaan klakson, guna menghindari menimbulkan polusi suara dan menjaga agar suara klakson dapat diterima dengan bagus oleh telinga.

Kekuatan bunyi klason berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter.

Baca juga: Buntut Kasus RW Bunuh Diri, Kapolsek Kayangan Dicopot dari Jabatan

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Lebih rincinya, pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993 menyebutkan beberapa hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang terkait fitur isyarat bunyi pada kendaraan.

Beberapa hal tersebut meliputi:

1. Isyarat peringatan dengan klakson dapat digunakan jika:

  • Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
  • Melewati kendaraan bermotor lain

2. Isyarat peringatan yang dilarang digunakan dalam kondisi:

  • Tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu
  • Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
  • Apabila melanggar poin ini, maka akan mendapat sanksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

8
Komentar
sepeda motor yang menggunakan klakson mobil adalah bentuk akal2an si miskin 😂


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau