Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Kebijakan Pemerintah Soal Kendaraan Listrik Selama 2023

Kompas.com - 29/12/2023, 12:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

Melihat kondisi itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif lantas turun tangan untuk menaikkan tarif pemberian subsidi menjadi Rp 10 juta yang berlaku pada 12 Desember 2023. Tak ada perubahan syarat dan ketentuan dalam mendapatkannya.

Di mana, kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah 100 cc sampai 150 cc. Adapun tahapan untuk melakukan konversi, semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi.

Baca juga: Jangan Bingung, Ini Cara Mengetahui Posisi Tutup Tangki BBM Mobil

Insentif mobil listrik dengan PPN 1 Persen

Diresmikan dalam kesempatan terpisah, akhirnya pemerintah menetapkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) sebesar 10 persen pada 3 April 2023.

Ketentuannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 dengan ketentuan produk harus memenuhi TKDN 40 persen dan minimum 20 persen bagi bus listrik.

Melalui bantuan tersebut, PPN yang dibebankan ke masyarakat ketika membeli mobil listik jadi hanya 1 persen saja.

Tetapi sampai akhir 2023, baru dua produk yang sudah memenuhi syarakat TKDN, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

Dari ketiga program demi mendorong penjualan EV itu, bisa dikatakan insentif untuk mobil listrik yang mendapatkan penerimaan sangat baik.

Kementerian Perindustrian mencatat, hingga kuartal II/2023 penjualan BEV naik 176 persen dari tahun lalu.

Baca juga: Memilih Tingkat Oktan Bensin yang Tepat Buat Mobil dengan Karburator


Kerja sama Indonesia-Korea Selatan 

Menandai 50 tahun hubungan bilateral Indonesia-Korea Selatan, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Presiden Yoon Suk Yeol di Jakarta.

Kedua pemimpin membahas penguatan kerja sama ekonomi serta peningkatan nilai perdagangan dan investasi kedua negara.

Dalam kesempatan tersebut, pemerintah Indonesia dan Korea menandatangani nota kesepahaman kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) untuk ekosistem kendaraan listrik (EV).

Kedua negara sepakat bekerja sama dalam membangun infrastruktur produksi, pengisian daya dan pemeliharaan EV, pelatihan, dan pertukaran tenaga kerja untuk pemeliharaan, manufaktur, serta penelitian terkait ekosistem EV, juga peningkatan sistem dan kebijakan untuk perluasan mobilitas elektronik.

Baca juga: Catat, Tempat Parkir dan Operasional Angkutan Umum saat CFN Jakarta

Ekspor mobil China dan CheryChery Ekspor mobil China dan Chery

Pembebasan tarif impor

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau