Jelang akhir tahun, Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan pembebasan impor tarif untuk mobil listrik secara utuh atau Completely Built Up (CBU) sampai akhir 2025.
Ketetapan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2023 terkait percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Hal ini diharapkan mampu mendorong percepatan penggunaan dan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Bukan untuk membuka keran impor seluas-luasnya atau sebebas-bebasnya.
Namun tidak semua produsen bisa memanfaatkannya. Para importir harus memberikan komitmen dan jaminan, sehingga jika tidak dipenuhi komitmennya, maka para importir itu akan dikenakan sanksi proporsional komitmen mereka yang tidak terpenuhi.
"Jadi misalnya mereka impor 1.000 sampai (tahun) 2025, maka mereka harus produksi 1.000 juga sampai 2027. Jika mereka produksinya cuma 500 misalnya, maka 500 yang tersisa mereka harus kembalikan insentif yang telah mereka terima," jelas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.