JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggelar pemutihan pajak kendaraan. Namun, hari ini sudah menjadi hari yang terakhir.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di DKI Jakarta ini banyak dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang menunggak.
Baca juga: Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor DKI Tembus Rp 8,9 Triliun
Terhitung mulai 30 Desember 2023, seluruh wajib pajak akan kembali dikenakan denda keterlambatan. Untuk itu, sayang sekali jika program pemutihan ini tidak dimanfaatkan.
"Bagi yang belum merasakan, segera bayar dan manfaatkan sekarang juga penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB-nya, karena akan berakhir 2 hari lagi," tulis pernyataan Bapenda Jakarta melalui akun instagram resminya, dikutip Rabu (27/12/2023).
Program pemutihan ini berguna untuk memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca juga: Jangan Terlewat, Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Segera Berakhir
Penghapusan sanksi administrasi juga diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. Keringanan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Sebelum membayar, wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data kendaraan terlebih dahulu. Kemudian, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan kode bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.