JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden kasus penembakan pemilik rental mobil di Tangerang menarik banyak perhatian. Penembakan diyakini terjadi karena tidak adanya pendampingan dari pihak kepolisian.
Ilyas Abdurrahman, pemilik persewaan mobil Makmur Jaya Rental di Tangerang. Ilyas harus kehilangan nyawa akibat ditembak oleh orang yang mencoba membawa kabur mobil Honda Brio yang disewakannya.
Baca juga: Pemilik Rental Mobil Ditembak di Tol Tangerang, Terulangnya Kasus Pencurian Mobil Rental
Penembakan terjadi ketika Ilyas, bersama sang anak bernama Agam dan tujuh anggota timnya, menggunakan mobil Mitsubishi Xpander menemukan keberadaan Brio tersebut.
Saat mobil hendak ditarik, pelaku yang mengaku anggota TNI AU melakukan penembakan pada Ilyas.
Sebelum kejadian penembakan, disebutkan Agam juga sempat mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan. Tapi, petugas kepolisian yang berjaga menolak permintaan tersebut.
Erwin Suryana, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah Indonesia (Asperda), mengatakan, soal tata cara eksekusi unit apabila ada kasus seperti itu, harus diperhatikan oleh para pelaku usaha rental mobil.
Baca juga: Kasus Penembakan Pemilik Rental Mobil, Ini Syarat Penting Rental Mobil Lepas Kunci
"Supaya enggak sembarangan begitu ya, ada tata cara yang harus kita patuhi. Supaya, kejadian seperti ini tidak berulang. Saya rasa tidak ada satu kendaraan yang senilai nyawa," ujar Erwin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2025).
Menurut Erwin, jika ada pelaku penggelapan yang sepertinya berbahaya, maka sebaiknya pelaku usaha rental mobil meminta pendampingan aparat.
"Begitu pun juga aparat ya. Sekarang komunitas-komunitas rental itu kenapa mereka banyak bergerak sendiri, di antara sebabnya adalah aparat kita itu kurang respons," kata Erwin.
"Sementara, mereka itu ibaratnya mengejar unit itu kan jam per jam, detik per detik, menit per menit. Enggak bisa ditunda. Ini kan jadi masalah juga. Akhirnya kan banyak yang ambil keputusan sendiri, ambil langkah sendiri. Nah, ini akhirnya juga merugikan kita juga kan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.