Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesalahan Umum Pengendara Motor Saat Menyalip Kendaraan Besar

Kompas.com - 03/01/2025, 11:22 WIB
Muh. Ilham Nurul Karim,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyalip kendaraan besar di jalan raya sering kali menjadi momen kritis yang dapat menentukan keselamatan pengendara.

Sayangnya, banyak pengendara yang kurang memahami teknik menyalip dengan benar, sehingga tindakan ini berisiko memicu kecelakaan.

Beberapa faktor seperti kurangnya jarak aman, terburu-buru, dan abainya pengendara terhadap area blind spot sering kali menjadi penyebab utama insiden di jalan raya.

Baca juga: Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Mengapa Jarak Aman Penting saat Menyalip?

Menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat menyalip untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

Sebelum melakukan manuver, Agus juga mengingatkan untuk tidak lupa menyalakan lampu sein kanan dan memeriksa area blind spot dengan melihat ke sisi kanan.

“Gunakan gigi rendah jika menggunakan motor manual. Pakai klakson sebagai isyarat pada pengendara yang akan dilewati,” imbuhnya.

Bagaimana Cara Kembali ke Jalur Aman Setelah Menyalip?

Polisi melakukan olah TKP usai pemotor terlindas truk tronton di Jalan Magelang-Purworejo, Rabu (7/8/2024).KOMPAS.com/Egadia Birru Polisi melakukan olah TKP usai pemotor terlindas truk tronton di Jalan Magelang-Purworejo, Rabu (7/8/2024).

Setelah berhasil menyalip, penting untuk mengamati kondisi jalur sebelum kembali ke lajur aman.

Keselamatan merupakan prioritas utama saat berkendara.

Tergesa-gesa dan kurang sabar sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan fatal.

Baca juga: Cek Daftar Harga Motor Sport di Awal 2025, Yamaha Naik

“Tujuan kita berkendara adalah untuk selamat sampai tujuan. Jadi, lebih baik bersabar dan tetap cari aman daripada menyesal di kemudian hari,” ungkap Agus.

Apa Dasar Hukum Menyalip yang Perlu Diketahui?

Menyalip kendaraan tidak hanya membutuhkan keterampilan, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 109 menyebutkan bahwa pengemudi yang hendak mendahului kendaraan lain wajib memberikan isyarat lebih dahulu dengan lampu sein atau klakson.

Selain itu, pengemudi juga harus memastikan kondisi jalan di depan dan belakang dalam keadaan aman sebelum mendahului.

Lebih lanjut, Pasal 106 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian.

Hal ini menjadi pengingat bagi setiap pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau