JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 15 Januari 2025.
Selain perpanjangan program pemutihan, juga ada pajak progresif yang akan terus berlangsung hingga 31 Desember 2025.
"Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang, dan diharapkan kepada masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya," ucap Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, dikutip Kompas.com dari unggahan resmi Instagram Humas Aceh, Kamis (2/1/2025).
Baca juga: Daftar Mobil Bekas SUV Mulai Rp 200 Jutaan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi tersebut telah memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif sejak awal 2024. Selai itu, pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) diberlakukan dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Gubernur Aceh No 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan.
Baca juga: Bus Baru PO Puspa Jaya Pakai Bodi Buatan Karoseri Laksana
Program perpanjangan pemutihan 2025 ini meliputi:
Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, juga telah dihapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), dengan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak 5 Januari 2025.
Dengan perpanjangan program pemutihan ini, diharapkan masyarakat Aceh dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.