Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Kompas.com - 03/01/2025, 14:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil atau sepeda motor wajib membayar pajak setiap tahun atau melakukan pengesahan STNK.

Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak tahunan baik secara online maupun langsung di kantor Samsat, sementara untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib hadir secara langsung ke Samsat.

Namun, jika pemilik kendaraan tidak dapat hadir saat melakukan pembayaran pajak kendaraan maka bisa dibayarkan atau diwakilkan orang lain.

Baca juga: Pajak Kendaraan 2025: Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan?

Ilustrasi STNK dan BPKB.tribratanews.polri.go.id Ilustrasi STNK dan BPKB.

Aturan dan persyaratan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain sudah diatur dalam, Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 61.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan, bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual pada pelayanan dan melalui pelayanan Samsat online dengan aplikasi Signal.

Kemudian, dokumen yang perlu dibawa untuk pengesahan STNK, sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK
  • Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • STNK
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)

Sedangkan, dokumen untuk perpanjang STNK lima tahunan, sebagai berikut:

  • KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
  • Surat kuasa bermaterai
  • Fotokopi KTP yang diberi kuasa
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca juga: Harga Skutik Bongsor Awal 2025, Nmax Turbo Naik sampai Rp 800.000


Selanjutnya, untuk cara membayar pajak tahunan dan 5 tahunan dengan diwakilkan orang lain di kantor samsat, sebagai berikut:

Pengesahan STNK tahunan di Samsat, sebagai berikut:

  1. Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
  2. Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  3. Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  5. Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  6. Pencetakan SKPD (notice pajak)
  7. Pengesahan STNK Penyerahan STNK.

Sementara, cara memperpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan
  3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
  4. Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan
  5. Cek dan masukkan data ke sistem ERI
  6. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
  7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
  8. Pencetakan STNK dan TNKB
  9. Penyerahan STNK dan TNKB.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau