SOLO, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil atau sepeda motor wajib membayar pajak setiap tahun atau melakukan pengesahan STNK.
Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak tahunan baik secara online maupun langsung di kantor Samsat, sementara untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan wajib hadir secara langsung ke Samsat.
Namun, jika pemilik kendaraan tidak dapat hadir saat melakukan pembayaran pajak kendaraan maka bisa dibayarkan atau diwakilkan orang lain.
Baca juga: Pajak Kendaraan 2025: Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan?
Aturan dan persyaratan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain sudah diatur dalam, Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 61.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan, bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual pada pelayanan dan melalui pelayanan Samsat online dengan aplikasi Signal.
Kemudian, dokumen yang perlu dibawa untuk pengesahan STNK, sebagai berikut:
Sedangkan, dokumen untuk perpanjang STNK lima tahunan, sebagai berikut:
Baca juga: Harga Skutik Bongsor Awal 2025, Nmax Turbo Naik sampai Rp 800.000
Selanjutnya, untuk cara membayar pajak tahunan dan 5 tahunan dengan diwakilkan orang lain di kantor samsat, sebagai berikut:
Pengesahan STNK tahunan di Samsat, sebagai berikut:
Sementara, cara memperpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.