JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengguna kendaraan roda empat yang tidak mengetahui aturan modifikasi headlamp atau lampu depan mobil.
Selain membahayakan keselamatan diri sendiri, modifikasi headlamp yang tidak mengikuti aturan juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, modifikasi lampu perlu tetap memperhatikan aturan yang ada.
Baca juga: Tren Modifikasi Headlamp Mobil, OEM Look Jadi Favorit
"Perlukah modifikasi tambahan? Kalau ya, melanggar atau mengganggu enggak?" katanya pada Kompas.com, belum lama ini.
Ia menerangkan, modifikasi lampu yang tidak tepat juga bisa menyebabkan miskomunikasi dengan pihak pengguna jalan yang lainnya.
Misalnya, mengganti warna lampu sein dengan warna selain kuning, atau warna lampu depan yang terlalu terang dan berpotensi membuat pengendara lain kehilangan fokus saat mengemudi.
"Modifikasi lampu tersebut, yakin tidak terjadi miskomunikasi terhadap pihak lain? Jangan-jangan orang lain bingung atau terganggu malah justru menciptakan kecelakaan," jelas Sony.
Senada dengan Sony, Founder Jakarta Defensive Driving Center (JDCC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, aturan warna lampu sangat krusial karena berkaitan dengan keselamatan, baik pemilik kendaraan maupun orang lain.
"Seperti pada lampu sein, lampu warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign," jelasnya.
Selain itu, modifikasi yang tidak memperhatikan kapasitas voltase mobil juga bisa membahayakan pemilik mobil. Ada potensi terjadinya korsleting yang dapat membuat rumah lampu overheat hingga terbakar.
Baca juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Fungsi Marka Chevron di Jalan Tol
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.