JAKARTA, KOMPAS.com - Pada saat mengemudi di jalan raya atau jalan tol, pengemudi harus memahami dan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.
Bukan hanya rambu lalu lintas, pengemudi juga harus mengetahu tentang aturan marka jalan.
Ketika melintasi jalan tol, ada satu marka khusus yang umum terlihat di persimpangan menuju pintu keluar tol.
Marka ini juga bisa ditemukan di pertemuan jalur masuk dari gerbang tol dengan jalur utama tol tersebut.
Baca juga: Kenapa Posisi Bangku Pengemudi Bus Lebih Rendah dari Penumpang?
Marka tersebut dinamakan marka chevron atau marka serong. Marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.
Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.
Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.
Ahmad Wildan selaku Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi menjelaskan bahwa marka ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.
Baca juga: Tugas Baru Dani Pedrosa Menanti di Sirkuit Mandalika
"Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang saat ini banyak terjadi," kata Wildan kepada Kompas.com belum lama ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.