JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak pengguna kendaraan roda empat yang tidak mengetahui aturan modifikasi headlamp atau lampu depan mobil.
Selain membahayakan keselamatan diri sendiri, modifikasi headlamp yang tidak mengikuti aturan juga dapat merugikan pengguna jalan lainnya.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, modifikasi lampu perlu tetap memperhatikan aturan yang ada.
"Perlukah modifikasi tambahan? Kalau ya, melanggar atau mengganggu enggak?" katanya pada Kompas.com, belum lama ini.
Ia menerangkan, modifikasi lampu yang tidak tepat juga bisa menyebabkan miskomunikasi dengan pihak pengguna jalan yang lainnya.
Misalnya, mengganti warna lampu sein dengan warna selain kuning, atau warna lampu depan yang terlalu terang dan berpotensi membuat pengendara lain kehilangan fokus saat mengemudi.
"Modifikasi lampu tersebut, yakin tidak terjadi miskomunikasi terhadap pihak lain? Jangan-jangan orang lain bingung atau terganggu malah justru menciptakan kecelakaan," jelas Sony.
Senada dengan Sony, Founder Jakarta Defensive Driving Center (JDCC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, aturan warna lampu sangat krusial karena berkaitan dengan keselamatan, baik pemilik kendaraan maupun orang lain.
"Seperti pada lampu sein, lampu warna kuning merupakan sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign," jelasnya.
Selain itu, modifikasi yang tidak memperhatikan kapasitas voltase mobil juga bisa membahayakan pemilik mobil. Ada potensi terjadinya korsleting yang dapat membuat rumah lampu overheat hingga terbakar.
"Tetap lebih kepada instalasi, standar kerja. Intinya, instalasi yang sangat harus diperhatikan," kata pemilik bengkel spesialis lampu otomotif Yoong Motor, Yomin Sugianto, kepada Kompas.com belum lama ini.
Selain itu, ada aturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang lampu khususnya warna lampu kendaraan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 55 tahun 2012, yang mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.
Pada peraturan tersebut, dijabarkan beberapa ketentuan warna untuk lampu kendaraan, baik lampu depan maupun lampu belakang, yaitu sebagai berikut:
1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/01/160100115/jangan-sembarangan-modifikasi-headlamp-mobil-ada-aturannya