Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Ini Jatuh Rebah karena Bawa Barang Berlebihan

Kompas.com - 01/02/2022, 15:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video tayang di media sosial memperlihatkan contoh budaya Indonesia yaitu saling tolong menolong. Di mana ada pemuda yang menolong pemotor lainnya.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Dash Cam Owners Indonesia, terlihat ada pemotor yang motornya jatuh rebah karena membawa barang terlalu banyak atau melebihi kapasitas.

Kemudian dari arah berlawanan ada pemuda yang membantu pemotor tersebut. Pemuda itu membantu menaikkan barang bawaan ke atas motor.

Baca juga: Sepekan, Hyundai Resmikan 5 Jaringan Baru di Jabodetabek

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

Tak sedikit netizen yang kemudian memuji aksi pemuda itu. Karena tolong menolong di jalan merupakan pondasi meciptakan kerukunan antar sesama.

Meski demikian, terlepas dari aksi pemuda tersebut yang patut dicontoh karena membantu orang lain, membawa beban berlebihan di atas motor merupakan hal yang tidak dibenarkan.

Membawa barang atau benda berlebihan di atas motor bahkan melanggar aturan. Karena itu motor yang mengangkut banyak barang bisa ditilang polisi.

Baca juga: Toyota AE86 Trueno Dilelang Mulai Rp 90 Jutaan

 

Motor membawa beban berat KOMPAS.com/Gilang Motor membawa beban berat

Motor yang membawa barang terlalu berat membuat pengendalian kurang stabil. Hal ini bisa menyebabkan kecelakaan. Merugikan bukan hanya sang pengendara tapi juga orang lain.

Pemerintah sudah membuat peraturan untuk mencegah hal tersebut. Aturannya tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Untuk barang bawaan di motor, peraturannya merujuk ke Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 11.

Disebutkan, muatan pada motor tidak boleh melebihi lebar setang kemudi. Selain itu, barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengendara.

Baca juga: Pasar Motor Listrik Diprediksi Makin Besar Tahun Ini

Pemudik terjaring penyekatan di posko Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (10/2011).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Pemudik terjaring penyekatan di posko Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (10/2011).

Mengenai tinggi barang, barang muatan tidak boleh melebihi 90 cm atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi. Supaya tidak mengganggu pengendalian motor.

Head of Safety Riding Promotion Wahana, main dealer Honda Jakarta-Tangerang, Agus Sani, mengatakan, membawa beban berat membuat mesin berkerja lebih keras.

"Muatan berlebih juga bisa merusak mesin. Perputaran mesin yang tinggi, tetapi tidak sebanding dengan kecepatan geraknya. Bisa mengakibatkan kendaraan mengalami overheat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau