JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, kemudian diperpanjang lagi sampai 25 Juli mendatang, telah menghambat mobilitas warga.
Bagi Anda pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM darurat dan belum sempat melakukan perpanjangan, tidak perlu khawatir.
Sebab, kepolisian memberikan waktu dispensasi perpanjangan mulai 21 Juli 2021 sampai Selasa (27/7/2021) pekan depan.
Baca juga: Pedrosa Resmi Balapan Lagi Bela KTM pada MotoGP Styria
Kepala Sub-Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Djati kepada Kompas.com belum lama ini.
Walau demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.
Baca juga: Jeep Indonesia Tarik Grand Cherokee yang Terlibat Kecelakaan Fatal
Pasalnya, jika terlewat, pemilik SIM harus mengurusnya dari awal, mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik, dan sebagainya.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar Djati.
PPKM Diperpanjang
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat. Bila tren kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021 baru akan diberlakukan pembukaan secara bertahap.
Dengan adanya perpanjang PPKM Darurat, otomatis sejumlah aturan yang sudah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku. Termasuk syarat perjalanan transportasi darat, baik menggunakan pribadi atau umum.
Untuk aturan perjalanan transportasi darat, sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemnhub) Budi Setiyadi, sudah mengatakan mengikuti ketentuan terbaru, yakni Surat Edaran (SE) 51 Nomor 2021 yang dibuat sebagi perubahan kedua SE 43.
Aturan pada SE 51 tersebut, telah resmi berlaku sejak 19 April 2021 sebagai antisipasi menekan mobilitas masyarakat pada libur Idul Adha hingga 25 Juli 2021.
"Betul, bila dilanjut (PPKM Darurat) maka aturan untuk mobilitas darat mengikut SE (51) terbaru kemarin," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/7/2021).
Pada SE tersebut memang ada beberapa perubahan ketentuan yang dilakukan. Salah satunya mengenai pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah, dengan pengecualian bagi sektor esensial, kritikal, dan pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak.