Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Mati Saat PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Ada Dispensasi

Kompas.com - 21/07/2021, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Untuk kategori kebutuhan mendesak, Budi menjelaskan terbagi beberapa kategori. Mulai pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi dua orang, serta pengantar zenajah dengan jumlah maksimal lima orang.

Sebagai syarat, pelaku perjalanan darat masih harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis awal seperti sebelumnya.

Namun ketentuan kartu vaksin dikecualikan bagi jenis perjalanan dengan kebutuhan mendesak, dan juga para sopir angkutan logistik.

Hasil tes negatif RT-PCR dengan sampel yang diambil 2x24 jam, atau antigen dengan ketentuan pengambilan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan, masih berlaku. Sedangkan di luar Jawa dan Bali, hanya perlu hasil tes negatif dari PCR atau antigen saja.

Sementara untuk pekerja yang akan keluar daerah, selain syarat-syarat tadi juga perlu dilengkapi dokumen layaknya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat.

"Dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian," ujar Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com