JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya saat libur Lebaran dan belum sempat memperpanjang tidak perlu khawatir. Sebab kepolisian memberikan waktu dispensasi perpanjangan SIM mulai hari ini, Senin (17/5/2021).
Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, mengatakan, layanan penerbitan SIM bagi seluruh masyarakat sebelumnya libur pada 12-16 Mei 2021
Namun, pihaknya memberikan dispensasi perpanjangan SIM dalam masa tenggang, yang dimulai pada 17-19 Mei 2021.
Baca juga: Puncak Arus Balik, Pemudik Diminta Jangan Pulang di Tanggal ini
“Khusus bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru,” ucap Djati, kepada Kompas.com belum lama ini.
“Sebab kalau lewat dari tanggal tersebut, harus buat SIM baru, yang artinya harus diurus dari awal mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik dan sebagainya,” kata dia.
Seperti diketahui, mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1/2021 yang tertanggal sejak 6 Mei 2021, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tutup sementara selama 5 hari.
Baca juga: Emak-emak Ngamuk Disuruh Putar Balik, Ingat Etika Menghadapi Polisi
Bagi yang berencana memperpanjang SIM dapat segera mengurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling, dan Gerai SIM, atau melalui aplikasi online.
Apalagi baru-baru ini polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone, yang merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Melalui Sinar, proses pelayanan SIM lebih cepat dan tidak menimbulkan kerumunan. Dan pastinya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.