Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Barang Jadi Penyumbang Polusi Udara Terbesar di Jabodetabek

Kompas.com - 13/03/2025, 13:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menekankan pentingnya uji emisi kendaraan.

Terutama bagi kendaraan besar yang berkontribusi besar terhadap polusi udara, seperti seperti truk, trailer, kendaraan gandeng dan kendaraan berbahan bakar diesel atau solar.

Menurut Hanif, sektor transportasi, khususnya kendaraan kategori N dan O, merupakan penyumbang utama polusi udara di Jabodetabek.

Baca juga: Alasan kenapa Bus Sugeng Rahayu Selalu Kebut-kebutan

Kendaraan berbagai jenis terjebak kemacetan panjang di jalan arteri pengganti Jalan Raya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/03). Jalan alternatif yang diharapkan mampu mengatasi kemacetan di Jalan Raya Porong itu tidak mampu menampung jumlah kendaraan yang lewat,sehingga justru menimbulkan kemacetan hingga lebih 6 Km. bisnis.com Kendaraan berbagai jenis terjebak kemacetan panjang di jalan arteri pengganti Jalan Raya Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (15/03). Jalan alternatif yang diharapkan mampu mengatasi kemacetan di Jalan Raya Porong itu tidak mampu menampung jumlah kendaraan yang lewat,sehingga justru menimbulkan kemacetan hingga lebih 6 Km.

Heavy duty vehicles atau kendaraan besar menjadi penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek pada sektor transportasi. Maka dari itu kita perlu mendorong kepatuhannya terhadap regulasi uji emisi,” ujar Hanif, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3/2025).

Ia juga mengatakan, merujuk pada Pasal 28 huruf H UUD 1945, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang layak, dengan artian menjamin kualitas udara yang bersih.

Hanif pun mendorong kepatuhan terhadap regulasi uji emisi untuk mengurangi polusi, dan menekankan pentingnya uji kelayakan ulang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

Baca juga: Ducati Pakai Bantuan Robot dari Lenovo di MotoGP

“Kementerian LH mengajak Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk mendorong kepatuhan pemilik kendaraan kategori N dan O,” ucap Hanif.

“Serta melakukan uji emisi di lapangan seperti di kawasan industri, terminal, pelabuhan dan jalan utama untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang lebih bersih dan sehat,” katanya,” kata dia.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Baca juga: Keunggulan Pajak Toyota bZ4X untuk Pemilik

Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Foto aerial suasana lalu lalang kendaraan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (14/9/2020). Pada hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II atau PSBB pengetatan di DKI Jakarta, arus lalu lintas kendaraan di sekitar Bundaran HI terpantau lancar.

Ia menegaskan bahwa sektor transportasi menyumbang sekitar 67 persen dari pencemaran udara di Jakarta, dan uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya untuk menurunkan angka pencemaran tersebut.

Asep juga menyebutkan berbagai inisiatif yang telah dilakukan, seperti pelatihan teknisi dan integrasi sistem uji emisi antara Jakarta dan daerah sekitar, untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Jakarta memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

“Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang, karena ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 48 ayat 3 yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang,” kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau