Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Warga Karanganyar Dapat Dispensasi

Kompas.com - 05/07/2021, 17:31 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Mulai 3-20 Juli 2021, pemerintah resmi menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali. Berlakunya aturan tersebut membuat berbagai instansi melakukan upaya pembatasan.

Dengan berkurangnya jam operasional satpas SIM di berbagai wilayah Jawa-Bali, maka beberapa daerah memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM bagi warganya yang memiliki SIM dan habis masa berlakunya bertepatan dengan PPKM darurat.

Baca juga: Aplikasi Samolnas Sudah Tidak Tersedia, Begini Cara Bayar Pajak Online

Tidak terkecuali bagi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satlantas Kabupaten Karanganyar.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, satpas juga akan menerapkan protokol kesehatan bagi pegawai dan pemohon SIM.

Bagi warga Kabupaten Karanganyar yang memiliki SIM yang habis masa berlakunya pada saat diberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 dan tidak bisa melakukan perpanjangan secara online, maka akan mendapat dispensasi waktu perpanjangan usai PPKM darurat.

Baca juga: Belum Lancar Mengemudi Mobil Manual, Honda Brio Jalan Tersendat-sendat

Dilansir dari akun instagram @satlantas_polreskaranganyar Senin (5/7/2021) Satlantas Polresta Karanganyar memberikan dispensasi perpanjangan SIM selama masa PPKM darurat berlangsung.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku 3-20 Juli 2021, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli 2021 usai penerapan PPKM darurat.

Sedangkan jika pada masa dispensasi tidak melakukan perpanjangan dan tidak memanfaatkan dispensasi maka akan diberlakukan mekanisme SIM baru.

Pemohon harus mengulang dari awal untuk melakukan pembuatan SIM baru mulai dari ujian lagi.

Bagi pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan SIM untuk masa pandemi seperti sekarang ini, diharapkan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dapat diunduh di playstore.

Baca juga: Titik Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Tol Meluas, Ini Daftarnya

Pada aplikasi tersebut sudah dapat dilakukan perpanjangan SIM A, C, maupun D. Dalam aplikasi tersebut akan dilakukan tes secara daring dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau