Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Warga Sukoharjo Dapat Dispensasi

Kompas.com - 03/07/2021, 13:46 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Mulai 3-20 Juli 2021, pemerintah resmi menerapkan aturan PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali. Berlakunya aturan tersebut membuat berbagai instansi melakukan upaya pembatasan.

Tidak terkecuali bagi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satlantas Kabupaten Sukoharjo. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, satpas juga akan menerapkan protokol kesehatan bagi pegawai dan pemohon SIM.

Baca juga: PPKM Darurat, Polisi Tutup Akses Keluar Masuk Jakarta Mulai Hari Ini

Bagi warga Kabupaten Sukoharjo yang memiliki SIM yang habis masa berlakunya pada saat diberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 dan tidak bisa melakukan perpanjangan secara online, maka akan mendapat dispensasi waktu perpanjangan usai PPKM darurat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lantas Sukoharjo (@lantassukoharjo)

Dilansir dari akun instagram @lantassukoharjo pada Sabtu (3/7/2021), Satlantas Poleresta Sukoharjo memberikan dispensai perpanjangan SIM selama masa pandemi Covid-19.

Baca juga: PPKM Darurat, Perjalanan di Jabodetabek Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin ?

Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 tentangDukungan Program Pemerintah Guna Menangani Penyebaran Virus Covid-19 dan ST Kapolda Jateng nomor ST//IV/YAN.1.1./2021 Tentang Dispensasi Perpnajangan SIM Masa Pandemi Covid-19.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku 3-20 Juli 2021, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 21-27 Juli 2021 usai penerapan PPKM darurat.

Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto Ilustrasi aplikasi SINAR untuk membuat dan memperpanjang SIM online.

Sedangkan jika selama masa dispensasi tidak melakukan perpanjangan, maka akan diberlakukan aturan penerbitan SIM baru. Pemohon SIM diharuskan untuk melakukan ujian SIM muali dari awal lagi.

Baca juga: Parkir di Depan Ruko Orang, Emak-emak Ngamuk Tak Terima Ditegur

Bagi pemilik SIM yang akan melakukan perpanjangan SIM untuk masa pandemi seperti sekarang ini, diharapkan untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) yang dapat diunduh di playstore.

Pada aplikasi tersebut sudah dapat dilakukan perpanjangan SIM A, C, maupun D. Dalam aplikasi tersebut akan dilakukan tes secara daring dan pihak kepolisian akan mengirimkan SIM yang telah diperpanjang ke alamat pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau