Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Detail Aturan Berkendara Secara Zonasi dari Pemerintah

Kompas.com - 12/06/2020, 15:41 WIB
Penulis Stanly Ravel
|

A. Mobil Penumpang
1. melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam dan luar kendaraan;
2. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
3. mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun;
4. kapasitas penumpang 50 persen bila hendak berbagi dengan orang lain (zona merah dan zona oranye);
5. kapasitas penumpang 75 persen bila hendak berbagi dengan orang lain (zona kuning dan zona hijau);
6. kapasitas penumpang 100 persen dari kapasitas tempat duduk bila berasal dari rumah yang sama (semua zona);
7. melakukan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer);
8. menerapkan physical distancing bagi kendaraan yang penumpagnya tidak berasal dari rumah yang sama.

B. Sepeda Motor
1. melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor;
2. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
3. mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun;
4. sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama (semua zona);
5. sepeda motor hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah (pada zona merah dan oranye);
6. sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yan berbeda (zona kuning dan hijau);
7. melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer).

- Ojek Online

1. Perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu;
2. Perusahaan aplikasi disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi;
3. Perusahaan Aplikasi menyediakan tutup kepala jika helm dari pengemudi;
4. Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya;
5. Pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com