Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Detail Aturan Berkendara Secara Zonasi dari Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatur pola pergerakan orang dan kendaraan di masa adaptasi kebiasaan baru melalui sistem empat zonasi yang mengkuti arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Zona tersebut teridiri dari merah, oranye, kuning, dan hijau yang masing-masing menunjukan level atau tingkat kerawanan dari suatu wilayah terhadap penularan Covid-19.

Tahapan kelonggaran yang diberikan dalam Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 juga dilakukan melalui tiga fase.

Fase pertama dimulai 9-30 Juni yang merupakan pembatasan bersyarat, fase kedua mas pemulihan/penyebaran terkendali dari 1-31 Juli 2020. Sementara fase ketiga adalah normal baru atau new normal dari 1-31 Agustus 2020.

Dengan menerapkan sistem zonasi, ada pengaturan jumlah penumpang baik pada transportasi umum maupun pribadi yang juga tahapannya mengikuti tiga fase tadi.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kapasitas penumpang atau load factor akan mengikuti zona serta fase-fase yang telah ditetapkan.

Salah satunya seperti kelonggaran untuk bus antarkota antraprovinsi (AKAP), antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata yang kini sudah bisa membawa penumpang 70 persen. Namun demikian, ini hanya berlaku pada zona kuning, oranye, dan hijau.

"Khusus angkutan karyawan, pada zona merah dan oranye hanya diperbolehkan mengangkut paling banyak 70 persen kapasitas penumpang. Sementara pada zona kuning dan hijau untuk fase satu dan dua paling banyak 70 persen kapasitas penumpang dan fase berikutnya akan ditingkatkan 85 persen," ucap Budi, Kamis (11/6/2020).

Sementara pada zona kuning dan hijau, pada fase satu dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen, dan 75 persen pada tahap dua dan tiga.

Kondisi tersebut juga berlaku bagi mobil pribadi, kondisi penumpang hanya 50 persen pada zona merah baik pada fase sampai tiga. Semetara pada zona kuning dan hijau bisa menampung sampai 75 pada fase dua dan tiga.

"Load factor yang kami buka pada fase pertama untuk mobil perorangan 50 persen, jadi mobil yang kapasitasnya lima tempat duduk hanya bisa digunakan tiga orang. Sementara yang tujuh sampai delapan tempat duduk hanya bisa digunakan empat orang," ucap Budi.

"Tapi, untuk kendaraan peribadi kalau diisi keluarga yang satu rumah, bisa 100 persen ini sudah berlaku dari sekarang (tidak tergantung fase dan zona)," kata dia.

Sedangkan untuk pengguna sepeda motor pribadi, statusnya sudah diizinkan membawa penumpang, begitu juga untuk ojek online (ojol).

Tapi untuk ojol sendiri dilarang membawa penumpang saat memasuki zona merah, saat beroperasi pun diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan sekat partisi.

Berikut SOP lebih lanjut mengenai masing-masing transportasi ;

- Kendaraan Bermotor Umum

A. Perusahaan Angkutan Umum
1. mensterilisasi saranan transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit satu kali sehari;
2. menjual tiket secara daring atau transaksi non tunai (chasless);
3. menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
4. memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (rapid test);
5. memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, hand sanitizer;
6. memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker;
7. memastikan penumpang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan;
8. memastikan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
9. menghimbau kepada penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

B. Penumpang
1. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
2. menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer);
3. menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.

- Kendaraan Bermotor Perseorangan

A. Mobil Penumpang
1. melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam dan luar kendaraan;
2. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
3. mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun;
4. kapasitas penumpang 50 persen bila hendak berbagi dengan orang lain (zona merah dan zona oranye);
5. kapasitas penumpang 75 persen bila hendak berbagi dengan orang lain (zona kuning dan zona hijau);
6. kapasitas penumpang 100 persen dari kapasitas tempat duduk bila berasal dari rumah yang sama (semua zona);
7. melakukan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer);
8. menerapkan physical distancing bagi kendaraan yang penumpagnya tidak berasal dari rumah yang sama.

B. Sepeda Motor
1. melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor;
2. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
3. mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun;
4. sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama (semua zona);
5. sepeda motor hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah (pada zona merah dan oranye);
6. sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yan berbeda (zona kuning dan hijau);
7. melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer).

- Ojek Online

1. Perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu;
2. Perusahaan aplikasi disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi;
3. Perusahaan Aplikasi menyediakan tutup kepala jika helm dari pengemudi;
4. Penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya;
5. Pengemudi menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/12/154100315/ini-detail-aturan-berkendara-secara-zonasi-dari-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke