Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapasitas Penumpang di Mobil Selama New Normal Sesuai dengan Zonasi

Kompas.com - 12/06/2020, 15:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapasitas penumpang penggunaan mobil pribadi selama persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal tidak disamaratakan, sesuai dengan zonasi wilayah penyebaran kasus virus corona alias Covid-19.

Berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang mobil pribadi terbagi menjadi tiga.

Bila mobil yang digunakan berasal dari zona merah dan oranye, kapasitas maksimum angkutnya adalah 50 persen. Sementara jika berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75 persen.

Baca juga: Begini Pedoman dan Teknis Transpotasi Umum Jelang New Normal

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

"Kapasitas 100 persen diizinkan bila mobil akan digunakan berasal dari rumah yang sama," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Adapun perjalanan dari zona yang berbeda, lanjutnya, maka aturan yang harus dijalankan ialah dari zona yang terburuk.

"Misalnya dari zona hijau (kapasitas angkut maksimum 75 persen) menuju ke zona merah (kapasitas angkut maksimum 50 persen). Maka, ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah," ujar Budi.

Kemudian, bagi sepeda motor pribadi yang berasal dari zona merah dan zona oranye, hanya boleh mengangkut penumpang yang berasal dari rumah yang sama saja. Membawa penumpang dari luar rumah hanya diperbolehkan bagi wilayah yang sudah zona kuning dan zona hijau.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Lengkap untuk Perpanjang Masa Berlaku SIM

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.GARRY LOTULUNG Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

Khusus kendaraan bermotor perseorangan, bagi penggunanya dianjurkan untuk menyemprot disinfektan pada bagian luar dan interior.

Penumpang yang akan bepergian juga harus dalam kondisi sehat dan telah mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan hand sanitizer serta tetap menerapkan jaga jarak fisik dan memakai masker.

Untuk diketahui, zona hijau menandakan bahwa risiko penyebaran virus sangat rendah dengan tidak adanya kasus positif. Tapi bukan berarti risiko penyebarannya tidak ada, hanya saja sudah terkontrol dengan baik sehingga berbagai aktivitas bisnis beroperasi normal dengan penetapan protokol kesehatan.

Baca juga: Belum Pulih, Industri Otomotif Butuh Rangsangan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Tidak hanya selamat, aman, dan nyaman, kini aspek kesehatan menjadi perhatian khusus dalam bertransportasi. Dengan adanya pandemi Covid-19 dan vaksin yang belum tersedia, perilaku bertransportasi pun pasti berubah. Pengguna dan penyelenggara/operator transportasi perlu beradaptasi dengan kebiasaan baru (new normal), seperti memakai masker saat bepergian dan rajin mencuci tangan. Menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru tersebut, Kementerian Perhubungan @kemenhub151 tengah menyiapkan sistem transportasi yang berkonsep higienis dan humanis. Tak lupa, kebijakan physical distancing atau jaga jarak pun harus selalu diterapkan. Adaptasi kebiasaan baru memiliki setidaknya dua keuntungan yaitu pertama, protokol kesehatan akan menjaga Indonesia dari ancaman pandemi (berkelanjutan). Kedua, mendukung keberlangsungan negara dari berbagai sisi dan mencegah berbagai masalah baru, seperti krisis fiskal, ketahanan pangan, dan gangguan sistem pendidikan Namun, tantangan dalam melakukan adaptasi kebiasaan baru di sektor transportasi pasti ada. Karena itu, kita perlu kolaborasi dan saling dukung dari para pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat. Tantangan itu harus kita hadapi bersama sesuai prinsip ”berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing". . Repost from @budikaryas #TransportasiAmanProduktif #PenghubungIndonesia #NewNormal #MitraDarat #KawulaModa @kemenhub151 @setiadibudi.85

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on Jun 7, 2020 at 8:24pm PDT

 

Zona kuning berarti risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tapi tetap ada kemungkinan transmisi lokal, kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, serta masyarakat mulai beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan.

Pada wilayah ini, transportasi publik sudah mulai beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan seperti physical distancing yang ketat.

Sementara zona oranye atau risiko penyebaran virus sedang, ditandai dengan adanya PSBB. Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, klaster-klaster baru dikontrol melalui testing dan tracing agresif, kemudian masyarakat disarankan tetap berada di rumah.

Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam yang berbatasan dengan wilayah Cianjur  untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Suasana lalu lintas di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam yang berbatasan dengan wilayah Cianjur untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.

Kalau memang ingin beraktifitas, harus menjaga jarak. Jika masyarakat masih sulit untuk menjalankan berbagai imbauan ini, kegiatan ekonomi terseok-seok.

Terakhir ialah zona merah yang menandakan risiko tinggi. Penyebaran virus corona tidak terkendali, transmisi lokal terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster-klaster baru.

Masyarakat di wilayah ini diharuskan berada di rumah dalam upaya menekan penyebaran virus dan perjalanan tidak diperbolehkan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau