JAKARTA, KOMPAS.com - Kapasitas penumpang penggunaan mobil pribadi selama persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal tidak disamaratakan, sesuai dengan zonasi wilayah penyebaran kasus virus corona alias Covid-19.
Berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang mobil pribadi terbagi menjadi tiga.
Bila mobil yang digunakan berasal dari zona merah dan oranye, kapasitas maksimum angkutnya adalah 50 persen. Sementara jika berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75 persen.
Baca juga: Begini Pedoman dan Teknis Transpotasi Umum Jelang New Normal
"Kapasitas 100 persen diizinkan bila mobil akan digunakan berasal dari rumah yang sama," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).
Adapun perjalanan dari zona yang berbeda, lanjutnya, maka aturan yang harus dijalankan ialah dari zona yang terburuk.
"Misalnya dari zona hijau (kapasitas angkut maksimum 75 persen) menuju ke zona merah (kapasitas angkut maksimum 50 persen). Maka, ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah," ujar Budi.
Kemudian, bagi sepeda motor pribadi yang berasal dari zona merah dan zona oranye, hanya boleh mengangkut penumpang yang berasal dari rumah yang sama saja. Membawa penumpang dari luar rumah hanya diperbolehkan bagi wilayah yang sudah zona kuning dan zona hijau.
Baca juga: Catat, Ini Syarat Lengkap untuk Perpanjang Masa Berlaku SIM
Khusus kendaraan bermotor perseorangan, bagi penggunanya dianjurkan untuk menyemprot disinfektan pada bagian luar dan interior.
Penumpang yang akan bepergian juga harus dalam kondisi sehat dan telah mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan hand sanitizer serta tetap menerapkan jaga jarak fisik dan memakai masker.
Untuk diketahui, zona hijau menandakan bahwa risiko penyebaran virus sangat rendah dengan tidak adanya kasus positif. Tapi bukan berarti risiko penyebarannya tidak ada, hanya saja sudah terkontrol dengan baik sehingga berbagai aktivitas bisnis beroperasi normal dengan penetapan protokol kesehatan.
Baca juga: Belum Pulih, Industri Otomotif Butuh Rangsangan
Zona kuning berarti risiko ringan, yaitu penyebaran terkendali tapi tetap ada kemungkinan transmisi lokal, kluster penyebaran terpantau dan tidak bertambah, serta masyarakat mulai beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan.
Pada wilayah ini, transportasi publik sudah mulai beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan seperti physical distancing yang ketat.
Sementara zona oranye atau risiko penyebaran virus sedang, ditandai dengan adanya PSBB. Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, klaster-klaster baru dikontrol melalui testing dan tracing agresif, kemudian masyarakat disarankan tetap berada di rumah.
Kalau memang ingin beraktifitas, harus menjaga jarak. Jika masyarakat masih sulit untuk menjalankan berbagai imbauan ini, kegiatan ekonomi terseok-seok.
Terakhir ialah zona merah yang menandakan risiko tinggi. Penyebaran virus corona tidak terkendali, transmisi lokal terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak klaster-klaster baru.
Masyarakat di wilayah ini diharuskan berada di rumah dalam upaya menekan penyebaran virus dan perjalanan tidak diperbolehkan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.