Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapasitas Penumpang di Mobil Selama New Normal Sesuai dengan Zonasi

Kompas.com - 12/06/2020, 15:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapasitas penumpang penggunaan mobil pribadi selama persiapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal tidak disamaratakan, sesuai dengan zonasi wilayah penyebaran kasus virus corona alias Covid-19.

Berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang mobil pribadi terbagi menjadi tiga.

Bila mobil yang digunakan berasal dari zona merah dan oranye, kapasitas maksimum angkutnya adalah 50 persen. Sementara jika berasal dari zona kuning dan hijau, maksimal kapasitasnya 75 persen.

Baca juga: Begini Pedoman dan Teknis Transpotasi Umum Jelang New Normal

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pada pekan pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan hari pertama dimulainya kembali aktivitas perkantoran, arus lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

"Kapasitas 100 persen diizinkan bila mobil akan digunakan berasal dari rumah yang sama," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2020).

Adapun perjalanan dari zona yang berbeda, lanjutnya, maka aturan yang harus dijalankan ialah dari zona yang terburuk.

"Misalnya dari zona hijau (kapasitas angkut maksimum 75 persen) menuju ke zona merah (kapasitas angkut maksimum 50 persen). Maka, ketentuan yang berlaku adalah dengan zona merah," ujar Budi.

Kemudian, bagi sepeda motor pribadi yang berasal dari zona merah dan zona oranye, hanya boleh mengangkut penumpang yang berasal dari rumah yang sama saja. Membawa penumpang dari luar rumah hanya diperbolehkan bagi wilayah yang sudah zona kuning dan zona hijau.

Baca juga: Catat, Ini Syarat Lengkap untuk Perpanjang Masa Berlaku SIM

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.GARRY LOTULUNG Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

Khusus kendaraan bermotor perseorangan, bagi penggunanya dianjurkan untuk menyemprot disinfektan pada bagian luar dan interior.

Penumpang yang akan bepergian juga harus dalam kondisi sehat dan telah mencuci tangan dengan sabun atau penyanitasi tangan hand sanitizer serta tetap menerapkan jaga jarak fisik dan memakai masker.

Untuk diketahui, zona hijau menandakan bahwa risiko penyebaran virus sangat rendah dengan tidak adanya kasus positif. Tapi bukan berarti risiko penyebarannya tidak ada, hanya saja sudah terkontrol dengan baik sehingga berbagai aktivitas bisnis beroperasi normal dengan penetapan protokol kesehatan.

Baca juga: Belum Pulih, Industri Otomotif Butuh Rangsangan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Tidak hanya selamat, aman, dan nyaman, kini aspek kesehatan menjadi perhatian khusus dalam bertransportasi. Dengan adanya pandemi Covid-19 dan vaksin yang belum tersedia, perilaku bertransportasi pun pasti berubah. Pengguna dan penyelenggara/operator transportasi perlu beradaptasi dengan kebiasaan baru (new normal), seperti memakai masker saat bepergian dan rajin mencuci tangan. Menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru tersebut, Kementerian Perhubungan @kemenhub151 tengah menyiapkan sistem transportasi yang berkonsep higienis dan humanis. Tak lupa, kebijakan physical distancing atau jaga jarak pun harus selalu diterapkan. Adaptasi kebiasaan baru memiliki setidaknya dua keuntungan yaitu pertama, protokol kesehatan akan menjaga Indonesia dari ancaman pandemi (berkelanjutan). Kedua, mendukung keberlangsungan negara dari berbagai sisi dan mencegah berbagai masalah baru, seperti krisis fiskal, ketahanan pangan, dan gangguan sistem pendidikan Namun, tantangan dalam melakukan adaptasi kebiasaan baru di sektor transportasi pasti ada. Karena itu, kita perlu kolaborasi dan saling dukung dari para pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, perguruan tinggi, maupun organisasi masyarakat. Tantangan itu harus kita hadapi bersama sesuai prinsip ”berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing". . Repost from @budikaryas #TransportasiAmanProduktif #PenghubungIndonesia #NewNormal #MitraDarat #KawulaModa @kemenhub151 @setiadibudi.85

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat) on Jun 7, 2020 at 8:24pm PDT

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com