JAKARTA, KOMPAS.com - Selain transportasi umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan aturan resmi, pedoman teknis mengenai aturan berkendara untuk mobil dan sepeda motor pribadi di masa adaptasi new normal.
Aturannya tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tansportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, mengatakan pada dasarnya pengaturan untuk transportasi perorangan atau mobil pribadi, dilakukan secara bertahap dalam tiga fase seperti transportasi umum.
Baca juga: Minat MPV Murah di Bawah Rp 200 Juta, Ini Daftarnya
"Dalam rangka mendukung masa adaptasi kebiasaan baru dengan tetap menekan penyebaran Covid-19 khususnya di bidang transportasi darat, perlu disusun pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pada semua transportasi darat, termasuk perorangan atau pribadi," kata Budi, dalam konferensi pers virtual Peraturan Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (9/6/2020).
Budi menjelaskan, ada beberapa regulasi yang akan ditetapkan melalui tiga fase yang telah ditentukan. Fase tersebut sudah mulai berjalan dari saat ini hingga Agustus 2020 mendatang.
Pada fase pertama dari 9-30 Juni 2020, untuk mobil pribadi hanya boleh mengangkut orang dengan kapasitas 50 persen dari daya angkut penuh. Kondisi ini sama seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Load factor yang kami buka pada fase pertama untuk mobil perorangan 50 persen, jadi mobil yang kapasitasnya lima tempat duduk hanya bisa digunakan tiga orang. Sementara yang tujuh sampai delapan tempat duduk hanya bisa digunakan empat orang," ucap Budi.
Baca juga: Ingat, Berkendara Masa PSBB Transisi Tetap Ada Aturannya
"Pada fase kedua, 1-31 Juli, untuk kendaraan pribadi kami tambah load factor-nya menjadi 75 persen, begitu juga pada fase tiga (1-31 Agustus) masih di 75 persen. Tapi, untuk kendaraan peribadi kalau diisi keluarga yang satu rumah, bisa 100 persen ini sudah berlaku dari sekarang," kata dia.
Sedangkan untuk sepeda motor, sudah diizinkan membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.
Mulai dengan melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.