Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Teknis dan Aturan Resmi Berkendara Selama New Normal

Kompas.com - 10/06/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain transportasi umum, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan aturan resmi, pedoman teknis mengenai aturan berkendara untuk mobil dan sepeda motor pribadi di masa adaptasi new normal.

Aturannya tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tansportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, mengatakan pada dasarnya pengaturan untuk transportasi perorangan atau mobil pribadi, dilakukan secara bertahap dalam tiga fase seperti transportasi umum.

Baca juga: Minat MPV Murah di Bawah Rp 200 Juta, Ini Daftarnya

"Dalam rangka mendukung masa adaptasi kebiasaan baru dengan tetap menekan penyebaran Covid-19 khususnya di bidang transportasi darat, perlu disusun pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pada semua transportasi darat, termasuk perorangan atau pribadi," kata Budi, dalam konferensi pers virtual Peraturan Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (9/6/2020).

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

Budi menjelaskan, ada beberapa regulasi yang akan ditetapkan melalui tiga fase yang telah ditentukan. Fase tersebut sudah mulai berjalan dari saat ini hingga Agustus 2020 mendatang.

Pada fase pertama dari 9-30 Juni 2020, untuk mobil pribadi hanya boleh mengangkut orang dengan kapasitas 50 persen dari daya angkut penuh. Kondisi ini sama seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Load factor yang kami buka pada fase pertama untuk mobil perorangan 50 persen, jadi mobil yang kapasitasnya lima tempat duduk hanya bisa digunakan tiga orang. Sementara yang tujuh sampai delapan tempat duduk hanya bisa digunakan empat orang," ucap Budi.

Baca juga: Ingat, Berkendara Masa PSBB Transisi Tetap Ada Aturannya

"Pada fase kedua, 1-31 Juli, untuk kendaraan pribadi kami tambah load factor-nya menjadi 75 persen, begitu juga pada fase tiga (1-31 Agustus) masih di 75 persen. Tapi, untuk kendaraan peribadi kalau diisi keluarga yang satu rumah, bisa 100 persen ini sudah berlaku dari sekarang," kata dia.

Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Provinsi DKI Jakarta memasuki pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang ke tahap kedua. Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Sedangkan untuk sepeda motor, sudah diizinkan membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Mulai dengan melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

Pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat dalam tahap fase, menurut SE 11 dilakukan juga pada wilayah dengan kategori zonasi. Ada empat kategori zona yang ditetapkan sesuai Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni merah, oranye, kuning, dan hijau.

Baca juga: Deteksi Covid-19 di Transportasi Umum, BPTJ Siapkan Aplikasi Khusus

"Pelayanan sarangan dan prasarana transportasi darat dari kategori zona yang berbeda harus mengikuti ketentuan pada kategori zona yang terburuk (merah)," ucap Budi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Prov. DKI Jakarta No. 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk pencegahan COVID-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Transisi yang dilakukan untuk mengendalikan dan mengurangi potensi menyebarnya wabah COVID-19 di wilayah DKI Jakarta. Pencegahan pada sektor Tansportasi meliputi: 1. Pengendalian kapasitas angkut pada Transportasi pribadi dan Umum serta jam operasional. 2. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan sepeda dan berjalan kaki. 3. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi. Silahkan cermati infografis berikut untuk lebih paham ya #sobatdishub taati peraturannya supaya COVID-19 bis a segera selesai dan Kota Jakarta Bebas CORONA. #dishubdkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Jun 9, 2020 at 2:24am PDT

Sementara untuk standar operasional prosedur (SOP) yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan pribadi, baik mobil dan motor diantaranya adalah :

A. Mobil Penumpang
1. melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam dan luar kendaraan;
2. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
3. mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun;
4. kapasitas penumpang 50 persen bila hendak berbagi dengan orang lain (zona merah dan zona oranye);
5. kapasitas penumpang 75 persen bila hendak berbagi dengan orang lain (zona kuning dan zona hijau);
6. kapasitas penumpang 100 persen dari kapasitas tempat duduk bila berasal dari rumah yang sama (semua zona);
7. melakukan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer);
8. menerapkan physical distancing bagi kendaraan yang penumpang yang tidak berasal dari rumah yang sama.

Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama  orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Suasana kendaraan terjebak macet di Jl. Gatot Subroto dan Tol Cawang-Grogol di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Pada hari pertama orang masuk kantoran dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, lalu lintas di sejumlah jalan di DKI Jakarta terpantau padat hingga terjadi kemacetan.

B. Sepeda Motor
1. melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor;
2. tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
3. mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun;
4. sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama (semua zona);
5. sepeda motor hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar rumah (pada zona merah dan oranye);
6. sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yan berbeda (zona kuning dan hijau);
7. melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/hand sanitizer).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau