JAKARTA, KOMPAS.com - Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, tapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kembali aturan ganjil genap di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berdasarkan wacana terakhir, kebijakan pembatasan kendaraan pribadi melalui pelat nomor polisi yang kali ini bakal berlaku bagi mobil dan sepeda motor, mau aktif lagi mulai 12 Juni 2020.
Namun ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sampai saat ini Dishub beserta instansi terkait lainnya masih dalam tahap evaluasi lebih lanjut.
Baca juga: Penjelasan Dishub Soal Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib SIKM
"Untuk kebijakan itu (ganjil genap) kondisinya masih evaluasi lebih dulu. Terakhir evaluasinya itu kan besok (12/6/2020), jadi nanti pekan depan baru akan kami laporkan," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Menurut Syafrin, hasil dari evaluasi yang berupa pantauan dan kondisi terkini soal lalu lintas Jakarta, juga titik-titik kemacetan setelah sepekan PSBB transisi berjalan akan dilaporan ke gugus tugas.
Setelah itu, hasil evaluasi yang diberikan akan dikaji dan dipelajari untuk selanjutnya dijadikan pertimbangan apakan perlu menerapkan ganjil genap seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 52 tahun 2020.
"Prosesnya nanti di gugus tugas yang memutuskan, Senin (15/6/2020) akan kami laporkan ke sana. Jadi untuk saat ini sendiri Jakarta masih berjalan seperti biasa (tanpa ganjil genap)," ucap Syafrin.
Saat ditanya soal hasil evaluasi sementara, Syafrin hanya menjelaskan memang terjadi lonjakan volume lalu lintas dan keramaian. Tapi tidak menyeluruh dan kondisinya hanya pada jam serta lokasi-lokasi tertentu.
Baca juga: Modus Kejahatan Teriak Ban Kempis, Begini Cara Hadapinya
Artinya, belum semua wilayah di DKI Jakarta langsung mengalami kepadatan lalu lintas ketika PSBB transisi berjalan. Sementara untuk transpotasi umum menurut Syafrin relatif sepi.
"Kondisinya sudah ramai, tapi tidak sepadat seperti sebelum pandemi Covid-19. Mayoritas transportasi pribadi ya, untuk transportasi umum cenderung landai. Banyak masyarakat yang mengandalkan transportasi pribadi, terutama bagi yang sudah mulai beraktivitas lagi," ucap Syafrin.
Sekadar informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, penerapan ganjil genap pada Pergub akan dilakukan bila dipandang sudah dibutuhka. Salah satu parameternya tergantung dari jumlah kasus penularanan Covid-19 di Jakarta.
Selain itu juga terkait dengan pengendalian jumlah penduduk di Jakarta yang beraktivitas di luar rumah. Bila jumlahnya lebih banyak dari yang tetap bekerja dari rumah, maka sangat mungkin untuk menerapkan ganjil genap sebagai pengendalian.
"Selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil genap," ucap Anies.
Baca juga: Masa New Normal, Jangan Hanya Fokus pada Transportasi
"Jadi ada dua, satu emergency brake policy satu lagi ganjil genap, dua-duanya untuk pengendalian, tapi kita lihat jumlah kasus, jumlah orang yang berpergian, dari situ nanti bila diperlukan baru digunakan, bila tidak ya tidak digunakan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.