SURABAYA, KOMPAS.com - Larangan mudik diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ingin pulang kampung di momen Lebaran tahun ini.
Akan tetapi, ada beberapa pengecualian bagi pemudik yang bisa masuk wilayah kampung halamannya.
Salah satunya, yaitu dengan menggunakan surat sakti atau surat keterangan (suket) dari instansi terkait agar bisa mudik.
Akan tetapi, tidak semua suket ini direstui oleh petugas yang berjaga di wilayah pembatasan kendaraan pemudik.
Baca juga: Sudah 4.668 Kendaraan Pemudik yang Ditolak Masuk Jawa Timur
Seperti yang dilakukan oleh petugas di wilayah Jawa Timur (Jatim). Petugas yang mendapati ada pemudik membawa surat sakti tidak begitu saja diperbolehkan masuk.
Tetapi, ada beberapa kriteria yang memang diberikan izin. Sedangkan yang tidak mendapatkan restu dari petugas wajib putar balik ke daerah asalnya.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, bawa suket tidak menjadi syarat utama pemudik bisa pulang kampung.
“Kita tetap pada prinsipnya bahwa tidak ada mudik,” kata Budi kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).
Budi menambahkan, selama penyekatan kendaraan pemudik, tidak sedikit pemudik yang membawa surat keterangan.
Baca juga: Polisi Amankan Belasan Mobil Travel yang Selundupkan Pemudik
Akan tetapi, petugas tidak begitu saja langsung mempersilakan pemudik melintasi daerah perbatasan dan masuk ke Jatim.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.