Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan Pemudik yang Bawa Surat Keterangan Belum Tentu Lolos dari Petugas

SURABAYA, KOMPAS.com - Larangan mudik diberlakukan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ingin pulang kampung di momen Lebaran tahun ini.

Akan tetapi, ada beberapa pengecualian bagi pemudik yang bisa masuk wilayah kampung halamannya.

Salah satunya, yaitu dengan menggunakan surat sakti atau surat keterangan (suket) dari instansi terkait agar bisa mudik.

Akan tetapi, tidak semua suket ini direstui oleh petugas yang berjaga di wilayah pembatasan kendaraan pemudik.

Seperti yang dilakukan oleh petugas di wilayah Jawa Timur (Jatim). Petugas yang mendapati ada pemudik membawa surat sakti tidak begitu saja diperbolehkan masuk.

Tetapi, ada beberapa kriteria yang memang diberikan izin. Sedangkan yang tidak mendapatkan restu dari petugas wajib putar balik ke daerah asalnya.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, bawa suket tidak menjadi syarat utama pemudik bisa pulang kampung.

“Kita tetap pada prinsipnya bahwa tidak ada mudik,” kata Budi kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).

Budi menambahkan, selama penyekatan kendaraan pemudik, tidak sedikit pemudik yang membawa surat keterangan.

Akan tetapi, petugas tidak begitu saja langsung mempersilakan pemudik melintasi daerah perbatasan dan masuk ke Jatim.

Petugas berhak menolak pemudik untuk masuk ke Jatim meskipun membawa suket sebagai bukti untuk bisa pulang kampung.

“Semua tergantung penilaian diskresi di lapangan. Surat keterangan tidak menjadi syarat, jadi bisa saja meski membawa surat tetap diminta putar balik,” ujarnya.

Budi menambahkan, saat menghadapi pemudik yang hendak masuk ke wilayah Jatim petugas mempunyai penilaian tersendiri untuk memutuskan apakah pemudik itu bisa pulang kampung atau tidak.

“Semua (tergantung) penilaian anggota di lapangan,” katanya.

Seperti diketahui, sejak pemberlakuan larangan mudik hingga Jumat (1/5/2020), total sudah ada 4.668 kendaraan pemudik sudah diminta putar balik.

Jumlah tersebut terdiri dari kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat dan juga transportasi umum.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/03/155512315/kendaraan-pemudik-yang-bawa-surat-keterangan-belum-tentu-lolos-dari-petugas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke