JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik penyelundupan pemudik menggunakan travel gelap semakin marak, menyusul adanya larangan mudik yang diberlakukan pemerintah.
Pengawasan terhadap kendaraan berpelat hitam pun semakin diperketat untuk mencegah adanya perantau yang nekat menggunakan jasa travel ilegal demi bisa mudik.
Termasuk juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermuatan barang yang melintas di daerah perbatasan.
Baca juga: Banyak Kendaraan dari Daerah Masuk ke Jawa Timur, Lolos karena Bawa Surat
Banyaknya travel ilegal ini dibuktikan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang berhasil mengamankan 15 travel yang hendak mengantarkan pemudik di wilayah Jawa.
Dilansir dari NTMCPolri, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jasa travel tersebut menawarkan jasanya melalui media sosial dengan tarif bervariasi.
“Tarifnya berkisar Rp 300.000 sampai dengan Rp 500.000 per orang, mereka mempromosikan melalui situs jejaring sosial Facebook,” kata Sambodo, Sabtu (2/5/2020).
Tarif yang diterapkan oleh pelaku jasa travel biasanya tergantung dari jarak atau tujuan pemudik. Dari travel yang berhasil diamankan, diketahui bahwa pemudik hendak pulang kampung ke Jawa.
Di antaranya ke Sumenep, Yogyakarta, Purwodadi, Brebes dan ke beberapa wilayah di Jawa Tengah (Jateng).
“Penumpang dijemput di titik yang disepakati, misalkan di Pondok Labu, Palmerah, Tanjung Priok dan lainnya,” ucapnya.
Baca juga: Mudik Pakai Jasa Travel Gelap Bukan Fenomena Baru
Selanjutnya, Sambodo menambahkan, para penumpang diantar ke Tol Cikarang Barat untuk keluar dari Jakarta.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.