SURABAYA, KOMPAS.com - Pemberian sanksi kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur (Jatim) mulai diterapkan, Jumat (1/4/2020).
Pada hari pertama penindakan sebanyak 310 pengendara mendapatkan surat teguran karena melanggar aturan PSBB.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk sedikitnya ada 310 pengendara yang ditindak karena melanggar aturan PSBB.
Penindakan terhadap para pelanggar ditangani langsung oleh jajaran Polres setempat di mana pelanggaran terjadi.
Baca juga: Banyak Kendaraan dari Daerah Masuk ke Jawa Timur, Lolos karena Bawa Surat
“Di Polrestabes Surabaya ada 118 pelanggaran, Polres Pelabuhan TG Perak 67 pelanggar, Polres Gresik ada 69 pelanggar dan Polresta Sidoarjo ada 56 pelanggaran,” kata Budi kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).
Budi menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku para pelanggar ditindak dengan pemberian surat teguran.
Dengan adanya surat teguran ini bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga tidak akan mengulangi pelanggarannya lagi.
“Yang mendominasi pelanggaran adalah pengendara kendaraan pribadi seperti sepeda motor atau pun kendaraan roda empat,” tuturnya.
Baca juga: Mudik Pakai Jasa Travel Gelap Bukan Fenomena Baru
Selama penerapan PSBB di tiga wilayah di Jatim yakni di Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo terkendala masih banyaknya perusahaan yang beroperasi.
Sehingga, lalu lintas di tiga wilayah penerapan PSBB masih cukup tinggi lantaran banyak karyawan yang masih tetap bekerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.