Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/05/2020, 07:22 WIB
Penulis Ari Purnomo
|

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemberian sanksi kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur (Jatim) mulai diterapkan, Jumat (1/4/2020).

Pada hari pertama penindakan sebanyak 310 pengendara mendapatkan surat teguran karena melanggar aturan PSBB.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk sedikitnya ada 310 pengendara yang ditindak karena melanggar aturan PSBB.

Penindakan terhadap para pelanggar ditangani langsung oleh jajaran Polres setempat di mana pelanggaran terjadi.

Baca juga: Banyak Kendaraan dari Daerah Masuk ke Jawa Timur, Lolos karena Bawa Surat

“Di Polrestabes Surabaya ada 118 pelanggaran, Polres Pelabuhan TG Perak 67 pelanggar, Polres Gresik ada 69 pelanggar dan Polresta Sidoarjo ada 56 pelanggaran,” kata Budi kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).

Kemacetan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru atau tepatnya di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pahlawan, Selasa (28/4/2020).Dok. Dishub Surabaya Kemacetan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru atau tepatnya di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pahlawan, Selasa (28/4/2020).

Budi menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku para pelanggar ditindak dengan pemberian surat teguran.

Dengan adanya surat teguran ini bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga tidak akan mengulangi pelanggarannya lagi.

“Yang mendominasi pelanggaran adalah pengendara kendaraan pribadi seperti sepeda motor atau pun kendaraan roda empat,” tuturnya.

Baca juga: Mudik Pakai Jasa Travel Gelap Bukan Fenomena Baru

Selama penerapan PSBB di tiga wilayah di Jatim yakni di Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo terkendala masih banyaknya perusahaan yang beroperasi.

Sehingga, lalu lintas di tiga wilayah penerapan PSBB masih cukup tinggi lantaran banyak karyawan yang masih tetap bekerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke