SURABAYA, KOMPAS.com - Penyekatan kendaraan pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman, dilakukan di setiap wilayah di Indonesia, termasuk di Jawa Timur (Jatim).
Pembatasan kendaraan ini mulai dilakukan sejak adanya larangan mudik oleh pemerintah pada Jumat (24/4/2020).
Para pemudik yang nekat hendak masuk ke wilayah Jatim langsung diminta putar balik dan kembali ke daerah asalnya.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, sejak dilakukan penyekatan sedikitnya 4.668 kendaraan pemudik sudah diminta putar balik.
Baca juga: Polisi Amankan Belasan Mobil Travel yang Selundupkan Pemudik
“Selama delapan hari dilakukan penyekatan ada 4.668 kendaraan yang sudah diminta putar balik,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).
Jumlah kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat dan juga transportasi umum atau bus yang membawa penumpang.
“Untuk kendaraan pribadi roda empat itu ada 2.945 kendaraan, motor ada 1.430 dan kendaraan umum ada 232 unit,” ucapnya.
Budi menambahkan, semenjak adanya larangan pengawasan terhadap kendaraan dengan plat luar wilayah Jatim, yakni plat L dan W akan diminta kembali.
Baca juga: Ratusan Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB di Jatim Dapat Surat Teguran
Penyekatan yang dilakukan di wilayah Jatim sendiri ada di delapan titik perbatasan. Di antaranya di wilayah Tuban yang berbatasan dengan Rembang, Bojonegoro yang berbatasan dengan Cepu.
Kemudian di wilayah Ngawi berbatasan dengan Mantingan di ruas tol. Selain di ruas tol, penyekatan juga dilakukan di perbatasan antara Ngawi dan Mantingan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.