SURABAYA, KOMPAS.com- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur (Jatim) serta larangan mudik, salah satunya adalah untuk mencegah masuknya pemudik pulang kampung.
Akan tetapi, dalam praktiknya masih banyak pengemudi kendaraan yang menggunakan plat luar L dan W masih bisa masuk ke Jatim.
Para pengendara tersebut bermodalkan surat keterangan (Suket) yang dari perusahaan sehingga petugas memberikan kelonggaran untuk keluar masuk wilayah.
Baca juga: Mudik Pakai Jasa Travel Gelap Bukan Fenomena Baru
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, bahwa selama penerapan PSBB adalah untuk mencegah kendaraan dari luar yang tidak menggunakan plat L atau tidak boleh masuk.
“Intinya PSBB kendaraan di luar plat L dan W tidak boleh masuk, kecuali ada surat keterangan,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Akan tetapi, Budi menambahkan, pada praktiknya di lapangan jumlah pengendara yang menggunakan Suket sangatlah banyak.
Sehingga, pencegahan masuknya kendaraan dari luar wilayah tidak bisa dimaksimalkan.
“Tapi kenyataan di lapangan susah penerapan, semua bawa surat keterangan. Hampir semua membawa Suket,” ucapnya.
Suket tersebut, kata Budi dibawa dari kantor atau perusahaan masing-masing pengendara. Sehingga, pihaknya pun tidak bisa mencegahnya karena masih pengendara masih tetap bekerja dan membawa Suket.
Baca juga: Bawa Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Ditilang dan Mobil Disita
“Jadi masih banyak kantor yang tetap beroperasi, susah PSBB kalau tidak satu suara,” ucapnya.
Khusus di Jatim sendiri pemberlakuan PSBB sudah dimulai sejak Selasa (28/4/2020) lalu. Selain di Surabaya, PSBB juga diterapkan di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
Di tiga wilayah tersebut petugas gabungan bersiaga di 52 titik check point. Petugas yang berjaga akan melakukan razia setiap pengendara yang melintas.
Mulai dari penggunaan masker, sarung tangan, jumlah penumpang pada kendaraan roda empat serta jumlah penumpang pada transportasi umum.
Baca juga: Cegah Travel Gelap Bawa Pemudik, Polda Jabar Lakukan Penjagaan Ketat
“Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi berupa surat teguran yang dari masing-masing Polres,” Kata Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.