Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB di Jatim Dapat Surat Teguran

Kompas.com - 03/05/2020, 07:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemberian sanksi kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur (Jatim) mulai diterapkan, Jumat (1/4/2020).

Pada hari pertama penindakan sebanyak 310 pengendara mendapatkan surat teguran karena melanggar aturan PSBB.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk sedikitnya ada 310 pengendara yang ditindak karena melanggar aturan PSBB.

Penindakan terhadap para pelanggar ditangani langsung oleh jajaran Polres setempat di mana pelanggaran terjadi.

Baca juga: Banyak Kendaraan dari Daerah Masuk ke Jawa Timur, Lolos karena Bawa Surat

“Di Polrestabes Surabaya ada 118 pelanggaran, Polres Pelabuhan TG Perak 67 pelanggar, Polres Gresik ada 69 pelanggar dan Polresta Sidoarjo ada 56 pelanggaran,” kata Budi kepada Kompas.com, Sabtu (2/5/2020).

Kemacetan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru atau tepatnya di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pahlawan, Selasa (28/4/2020).Dok. Dishub Surabaya Kemacetan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru atau tepatnya di perbatasan Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, saat hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pahlawan, Selasa (28/4/2020).

Budi menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku para pelanggar ditindak dengan pemberian surat teguran.

Dengan adanya surat teguran ini bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar sehingga tidak akan mengulangi pelanggarannya lagi.

“Yang mendominasi pelanggaran adalah pengendara kendaraan pribadi seperti sepeda motor atau pun kendaraan roda empat,” tuturnya.

Baca juga: Mudik Pakai Jasa Travel Gelap Bukan Fenomena Baru

Selama penerapan PSBB di tiga wilayah di Jatim yakni di Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo terkendala masih banyaknya perusahaan yang beroperasi.

Sehingga, lalu lintas di tiga wilayah penerapan PSBB masih cukup tinggi lantaran banyak karyawan yang masih tetap bekerja.

Kondisi ini membuat pengawasan kendaraan luar yang masuk atau pun keluar Jatim bisa lebih leluasa karena hampir semua pengendara membawa surat keterangan (Suket) dari kantornya.

Sebuah pikap Isuzu Phanter berwarna putih nomor kendaraan N 8494 TI diberhentikan petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan Pemkot Surabaya, karena terdapat empat penumpang di balik bak belakang pikap yang tertutup terpal, Selasa (28/4/2020).Dok. Polsek Tenggilis Mejoyo Sebuah pikap Isuzu Phanter berwarna putih nomor kendaraan N 8494 TI diberhentikan petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan Pemkot Surabaya, karena terdapat empat penumpang di balik bak belakang pikap yang tertutup terpal, Selasa (28/4/2020).

“Seharusnya PSBB itu membatasi kendaraan dari luar plat L dan W, tetapi banyak pengendara yang membawa Suket dari kantor. Hampir semua pengendara menggunakan Suket,” ucapnya.

Selain melakukan pengawasan di 52 titik PSBB, jajaran penyekatan kendaraan pemudik juga dilakukan oleh petugas di delapan jalur perbatasan antar provinsi.

Baca juga: Bawa Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Ditilang dan Mobil Disita

Pembatasan kendaraan ini bertujuan untuk mencegah adanya pemudik yang ingin kembali ke kampung halamannya di wilayah Jatim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau