JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tak menetapkan larangan resmi soal mudik Lebaran di tengah pandemi corona ( Covid-19).
Namun demikian, imbauan terkait untuk tidak mudik tetap dikampanyekan agar memutus mata rantai penyebaran wabah tersebut.
Beberapa skenarion soal mudik juga telah dibahas, salah satunya menerapkan physical distancing di semua moda transportasi, bahkan berlaku juga untuk mayarakat yang menggunakan mobil probadi.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, wacana pengurangan jumlah penumpang memang akan diwajibkan sebagai salah satu protokol kesehatan, tapi ini nanti juga akan berlaku untuk pengguna kendaraan pribadi.
Baca juga: Ada Masa Pakainya, Begini Cara Membaca Kode Usia Ban
"Jumlah dikurangi karena harus physical distancing, kalau di transportasi umum terakhi pengurangnya hingga 50 persen. Jadi misal bus biasanya 30 orang jadi 15 penumpang saja, dan pembatasan ini juga berlaku bagi pengguna mobil pribadi saja rencananya," ucap Sani kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
"Rencana dari Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) akan seperti itu, yang dibatasi penumpangnya bukan transportasi saja, tapi juga penumpang di mobil pribadi," kata Sani.
Saat mengkonfirmasikan hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, menyatakan memang ada wacana seperti itu.
Namun demikian, Budi menegaskan bila itu semua belum pasti, lantaran masih mengunggu soal peraturan dari Menteri Kesehatan (Menkes) dan akan ada rapat kejelasan lagi sore ini.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Masih Imbauan, Harga Tiket Bisa Melambung
"Mungkin akan dibatasi, bukan kendaraannya tapi jumlah penumpang, contoh kalau mobil kecil itu tiga orang, kalau seperti Avanza itu 3-4 orang. Jadi itu kemungkinannya ya, kami juga masih menunggu," ujar Budi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada beberapa pertimbangan akhirnya pemerintah tak melarang mudik secara resmi. Paling utama agar perekonomian tidak mati.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan