Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetap Imbau Jangan Mudik Lebaran 2020

Kompas.com - 03/04/2020, 08:42 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepastian soal mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi corona akhirnya terjawab. Pemerintah memutuskan tetap mengimbau masyarakat agar tida mudik ke kampung halaman tahun ini.

Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat terbatas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," ujar Luhut usai rapat yang disitat dari NasionalKompas, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Ternyata Tren Keliling Jakarta, Di Mobil Aja Ada Positifnya

Luhut mengatakan, bila larangan mudik diterbitkan oleh pemerintah, ada kemungkinan sebagian masyarakat juga tidak akan mentaati atau mengindahkan aturannya.

Suasana kepadatan di jalur Pantura Palimanan, saat kendaraan pemudik melintas di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). H+4 Lebaran yang jatuh pada Minggu (9/6) merupakan puncak arus balik jalur Pantura yang didominasi kendaraan sepeda motor.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Suasana kepadatan di jalur Pantura Palimanan, saat kendaraan pemudik melintas di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). H+4 Lebaran yang jatuh pada Minggu (9/6) merupakan puncak arus balik jalur Pantura yang didominasi kendaraan sepeda motor.

Pertimbangan itu yang akhirnya membuat pemerintah mengeluarkan keputusan, mengimbau masyarakat tidak mudik, seperti yang telah dilakukan sejauh ini.

"Pertama bahwa orang kalau dilarang mudik pasti tetap mudik saja, lalu agar ekonomi tidak mati sama sekali. Ini sudah kami hitung, dari segala macam pilihan ini yang terbaik," kata Luhut.

Namun demikian, Luhut mengatakan bagi masyarakat yang tetap ingin mudik, maka konsekuensinya harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halaman.

Baca juga: Daftar Skenario Penutupan Akses Jalan Jabodetabek Bila PSBB Berlaku

Bus pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Senin (18/6/2018)STANLY RAVEL Bus pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Senin (18/6/2018)

Pada sektor transportasi, pemerintah juga akan memastikan agar penggunaan angkutan masal memenuhi protokol kesehatan virus corona (Covid-19), khusunya terkait physical distancing.

Namun, imbas dari adanya penerapan jaga jarak di dalam angkutan umum, menurut Luhut ada kemungkinan akan berdampak pada harga tiket atau ongkos transportasinya lantaran pengurangan jumlah penumpang.

"Satu bus yang berpenumpang 40 mungkin hanya tinggal diisi 20 orang, sehingga tentu harganya bisa melonjak. Tapi ini kita untuk menjaga penyebaran dari covid-19 tanpa membunuh sama sekali kegiatan ekonomi kita," ujar Luhut.

"Jadi sekarang kami imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik, nanti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyakit. Kalau membawa penyakit itu di daerah ada yang meninggal, bisa keluargamu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com