Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara "Ngecas" Kendaraan Listrik di SPLU

Kompas.com - 29/11/2017, 12:22 WIB
Aditya Maulana

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Masyarakat yang punya sepeda motor atau mobil listrik, kini bisa mengisi daya baterai di stasiun penyedia listrik umum (SPLU). Wilayah DKI Jakarta, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Disjaya sudah menyediakan 700, dan tersebar di seluruh daerah.

SPLU yang tersedia punya dua tipe, yang pertama hook dengan daya 2 kWh meter dan setiap meternya memiliki 5.500 VA. Kedua model standing berdaya 4 kWh Meter.

Kapasitas itu, diklaim bisa digunakan untuk mengecas kendaraan listrik yang memiliki daya antara 500 Watt hingga 2.500 Watt. Lantas, bagaimana caranya apakah gratis atau harus bayar?

General Manager PLN Disjaya Ikhsan Asaad menjelaskan, penggunaannya cukup mudah. Pertama cukup membeli token seperti mengisi ulang daya listrik di rumah.

Baca juga: Mencari SPLU di Jakarta, Mudah Pakai Google Maps

"Bahkan kita juga ikut mendorong penggunaan uang non tunai. Belinya bisa dimana saja, seperti supermarket, bank, hingga mobile banking," ujar Ikhsan saat berbincang dengan KompasOtomotif di kawasan Jakarta Pusat, belum lama ini.

stasiun pengisian listrik umum (SPLU) milik PLNIstimewa stasiun pengisian listrik umum (SPLU) milik PLN

Setelah membeli voucher, konsumen akan mendapatkan 20 angka yang harus dimasukan ke SPLU. Setelah itu, muncul besaran energi listrik dan sudah bisa dipakai untuk mengisi daya baterai mobil atau motor listrik.

Baca juga: Selain Motor, Mobil Listrik Juga Bisa "Ngecas" di SPLU

"Vouchernya juga sudah banyak dijual, dan masyarakat juga sudah banyak yang pakai. Sebab, selain untuk mobil atau motor listrik, bisa juga digunakan oleh pedagang kaki lima yang membutuhkan tenaga listrik sebagai penerangan atau sumber energi," kata Ikhsan.

Masyarakat yang ingin menggunakan SPLU itu, dan tidak tahu posisinya, jangan khawatir. Menurut Ikhsan, cukup membuka aplikasi Google Maps lalu ketik "SPLU", nanti akan muncul di mana saja letaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com