Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.000 SPLU Jadi Tanggung Jawab ESDM sampai 2025

Kompas.com - 29/08/2017, 08:21 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif –  Demi menopang implementasi kendaraan listrik di dalam negeri yang sudah di depan mata, pihak Kementerian ESDM perlu menyediakan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sampai 1.000 unit, mulai 2016 sampai 2025.

Tanggung jawab ini sudah tertuang pada Matrik Program di dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada halaman 67.

Pihak Kementerian Perindustrian juga sebelumnya menyebutkan kalau Indonesia akan memproduksi 400.000 mobil listrik pada 2025. Sementara untuk motor listrik diharapkan bakal sampai pada 2,1 juta unit. Tentu akan sangat membutuhkan infrastruktur SPLU.

Stasiun pengisian tersebut, selain menunjang kebutuhan pengguna kendaraan listrik, ini juga realisasi upaya percepatan pemanfaatan tenaga listrik, untuk penggerak kendaraan bermotor di Indonesia. Ini seiring dengan tren yang terjadi di industri otomotif global, soal kendaraan ramah lingkungan.

Baca juga : PLN Klaim SPLU Motor Listrik Mudah Ditemui

PLN Belum Punya SPLU

Menanggapi hal tersebut, salah satu BUMN Perusahaan Listrik Negara (PLN), mengaku sudah memiliki sekitar 500-an stasiun penyedia listrik umum (juga disingkat SPLU), yang bisa digunakan juga untuk pengisian atau pengecasan kendaraan listrik.

Namun, jika mengacu pada Draft Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, 500-an unit stasiun penyedia listrik umum yang disebut PLN tersebut, masih belum sesuai dengan kriteria yang ada di dalam Perpres.

Pada Bagian Kedua, mengenai Infrastruktur SPLU (Stasiun Pengisian LIstrik Umum) pasal Pasal 4 draft Perpres mengenai mobil listrik ini, dijelaskan beberapa instrumennya. Berikut isi dari pasal tersebut.

Bagian Kedua

Infrastruktur SPLU

Pasal 4

(1) Infrastruktur SPLU meliputi:

a. fasilitas pengisian ulang (charging), terdiri atas:

1. instalasi Catu Daya Listrik; dan

2. kotak kontak dan/atau tusuk kontak; dan/atau

b. penukaran Baterai.

(2) SPLU Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan, jika melihat kepanjangan SPLU versi PLN dan dua Perpres soal kendaraan listrik tersebut juga berbeda. Jika PLN menyebut 500 stasiunnya itu sebagai stasiun penyedia listrik umum (SPLU), tapi regulasi menyebutnya stasiun pengisian listrik umum (SPLU).

Jadi ada perbedaan, PLN menyebut penyedia, sementara yang sesuai dengan Perpres adalah pengisian. Jika begitu, sampai saat ini, SPLU yang sesuai dengan Peraturan Presiden, belum sama sekali dimiliki oleh PLN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com