Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Kendaraan 2025: Apa yang Perlu Diketahui Pemilik Kendaraan?

Kompas.com - 03/01/2025, 09:02 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan pada awal tahun seiring dengan diberlakukannya aturan baru tentang opsen pajak.

Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan akan mulai efektif pada 5 Januari 2025.

Baca juga: Daftar Mobil Bekas SUV Mulai Rp 200 Jutaan

Pemberlakuan aturan baru ini membawa perubahan signifikan dalam komponen pajak yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Booth Daihatsu di GIIAS 2024ADM Booth Daihatsu di GIIAS 2024

Meskipun begitu, penerapan opsen pajak kendaraan akan berbeda-beda di setiap daerah.

Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan dari pemerintah daerah setempat terkait penambahan nilai pajak untuk kendaraan bermotor.

Agus Purwadi, pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa penerapan opsen pajak dapat memengaruhi penjualan mobil baru, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pasar mobil bekas.

Baca juga: Bus Baru PO Puspa Jaya Pakai Bodi Buatan Karoseri Laksana

"Yang jelas, jika ini menjadi beban tambahan, khususnya bagi mobil baru, maka akan mempengaruhi pasarnya. Alternatif mobil bekas yang harganya lebih murah mungkin akan mengalami peningkatan penjualan," katanya kepada Kompas.com, pada Kamis (2/1/2025).

Mobil bekas di Belanja Mobil Kompas.com/Fathan Mobil bekas di Belanja Mobil

Namun, Agus juga mengingatkan bahwa situasi ini akan menyulitkan industri otomotif untuk tumbuh dan berkembang.

"Daya beli segmen kelas menengah saat ini sedang sangat tertekan, sehingga tambahan beban akan semakin memberatkan," ujarnya.

Target penjualan mobil baru pada 2024 diprediksi kurang lebih mencapai 850.000 unit, telah dikoreksi dari sebelumnya sebesar 1 juta unit.

Baca juga: KTM Akan Tinggalkan MotoGP pada 2026

Pada paparan sebelumnya, Agus menjelaskan bahwa penjualan mobil baru tahun ini mengalami penurunan akibat melemahnya daya beli kelas menengah, yang merupakan kelompok pembeli terbesar mobil baru.

Showroom mobil bekas Rama Dagang Mobil (RDM)Foto: Rama Showroom mobil bekas Rama Dagang Mobil (RDM)

Akibatnya, banyak konsumen yang beralih untuk membeli mobil bekas.

Menurut data tahun 2023, setidaknya ada 1,5 juta unit penjualan mobil bekas, dan angka ini diyakini lebih besar karena banyak transaksi yang tidak tercatat.

Bebin Djuana, pengamat otomotif lainnya, mengungkapkan bahwa secara sederhana, kenaikan harga mobil baru akan mendorong konsumen untuk beralih ke segmen mobil bekas.

Baca juga: Terungkap Wujud Hyundai Creta Electric

Minggu Pertama Ramadhan, Penjualan Mobil Bekas Naik 50 PersenKompas.com/Daafa Alhaqqy Minggu Pertama Ramadhan, Penjualan Mobil Bekas Naik 50 Persen

"Secara teoretis, konsumen yang enggan merogoh koceknya lebih dalam tentu akan beralih ke pasar sekunder, alias mobil bekas," kata Bebin.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau