Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ngecas" Motor Listrik di SPLU Cukup Beli Token

Kompas.com - 28/08/2017, 13:02 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah mempersiapkan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik melalui jaringan stasiun penyedia listrik umum (SPLU). Meski baru beberapa, namun SPLU bernama Beji Lintar ini diklaim sudah bisa digunakan.

Baca : AHM Sudah Siapkan "Line" Produksi Motor Listik

Bagaimana cara penggunaanya ? menjawab hal ini, Manajer Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Distribusi Jakarta Raya Leo Basuki, mengatakan, sistem menggunakan metode prabayar layaknya di rumah.

"Ya pakai token seperti isi ulang di rumah. Jadi liat nomor di terminal SPLU, beli voucher, dapat 20 angka, masukkan lalu akan muncul energi yang dibeli dan tinggal dinikmati. Mudah kok, beli, isi, dan nikmati," kata Leo saat dihubungi KompasOtomotif, Jumat (25/8/2017).

Leo menambahkan bahwa untuk pembelian voucher bisa dilakukan dari bank, minimarket, bahkan sampai internet banking atau mobile banking. Dengan cara praktis, SPLU ini nantinya akan sangat membantu ketika kendaraan listrik sudah mulai banyak digunakan.

Baca : SPLU PLN Cuma untuk Sepeda Motor Listrik

Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU bisa digunakan buat cas motor listrikFebri Ardani/Otomania.com Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU bisa digunakan buat cas motor listrik

SPLU terbagi menjadi dua tipe, yakni tipe hook yang terdapat di tiang-tiang milik PLN, dan tipe standing yang menjadi suatu bangunan tersendiri. SPLU tipe hook terdiri dari 2 kWh Meter dan setiap meter memiliki daya 5.500 VA sedangkan SPLU tipe standing terdiri dari 4 kWh Meter.

Daya dari masing-masing kWh Meter tersebut di klaim bisa ditingkatkan menjadi 11.000 VA. Dengan kapasitas tersebut, sangat memungkinkan untuk SPLU menyuplai listrik sebagai charging kendaraan listrik yang memiliki daya bervariasi antara kisaran 500 –2.500 Watt.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com