Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Curhat Pengemudi Mobil Bayar Tol hingga Rp 789.000

Kompas.com - 25/06/2024, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan curhatan pemilik kendaraan yang harus membayar denda tarif tol hingga ratusan ribu rupiah.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama @vanmaysetorie. Dalam tayangan itu memperlihatkan pengemudi mobil yang harus membayar tarif tol sebesar Rp 789.000.

Dijelaskan pada video tersebut, mulanya pemilik kendaraan hendak membayar tarif tol, namun ternyata saldo dalam kartu uang elektronik tidak mencukupi. Pengemudi mobil itu kemudian memutuskan untuk mundur untuk mengisi dana di kartu uang elektronik.

Baca juga: Hasil Konsumsi BBM New Xpander Cross di Rute Tol

Setelah mengisi dana, pengemudi mobil itu kembali masuk gerbang tol di gardu yang berbeda. Namun, dirinya malah dikenakan tarif termahal yakni mencapai Rp 789.000.

“Barusan kan nge-tap di Cisumdawu Utama, ternyata kartu saya nge-tap tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu, isi dulu saldo di mobile banking saya. Pas mau masuk lagi sudah ada mobil, saya pikir beda gerbang tidak beda seperti ini. Saya pindah ke gerbang yang lain, ternyata di tap masih juga tidak cukup, keluarlah tagihan Rp 789.000,” tulis unggahan tersebut.

@vanmaysetorie Membalas @julian.fpd semoga kita lebih memahami berbagai literasi agar tidak tersesat, karena malu bertanya (kepada gugel dan orang terdekat) sesat di jalan???????? #fyp #tol #jalantol ? memories??17years after? - ????

Sebagai informasi, Tol Cisumdawu dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT). Ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Staf Khusus Dirut Bidang Operasional PT CKJT Agustinus Sudrajat mengungkapkan, hal tersebut terjadi lantaran pengendara melakukan tap kartu sebanyak dua kali di gerbang tol yang sama.

“Jadi sopir kendaraan sudah nge-tap kartu, tapi saldo kurang. Kartu sudah masuk ke sistem. Seharusnya sopir turun, top up dulu, tetapi mobil bergeser ke pintu lain, dan lakukan tap ulang. Jadi terkena denda 2x jarak terjauh. Padahal sopir sudah diberi tahu supaya jangan pindah gerbang,” ucap Agustinus, saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2024).

Agustinus menjelaskan, kejadian itu sebenarnya sudah lama terjadi dan masalah tersebut sudah diselesaikan. Sang pengemudi hanya perlu membayar satu kali sesuai dengan jarak tempuh perjalanan.

Baca juga: Kebiasaan Sepele yang Bisa Merusak Pelek Mobil

“Masalah itu sudah clear, dan terakhir sudah dikasih dispensasi untuk bayar satu kali saja,” kata Agustinus.

Perlu diingat, jika pengguna jalan tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dapat dikenakan dua kali tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni:

Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah di arus balik Lebaran 2024. Minggu (14/4/2024).KOMPAS.COM/Manajemen Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah di arus balik Lebaran 2024. Minggu (14/4/2024).

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol

Sesuai dengan itu, maka bila uang elektronik pengguna jalan hilang dan tak dapat menunjukkan dalam bentuk fisik, hanya berupa data atau foto, maka pengguna jalan tol akan tetap dikenakan denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Baca juga: Jangan Asal Bisa Nyetir, Pengemudi Harus Bisa Lakukan Hal Ini Saat Darurat

Adapun tahapan penanganan bagi uang elektronik yang hilang di jalan tol dengan sistem tertutup, yakni sistem pembayaran tarif tol sesuai jarak dengan data perhitungan tarif melalui asal gerbang tol dan tujuan gerbang tol, bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Pengguna jalan diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan hilangnya uang elektronik oleh Customer Service Supervisor (CSS) di long booth atau kantor gerbang tol.
2. CSS mengkonfirmasi pengguna jalan bahwa dengan hilangnya uang elektronik maka pengguna jalan wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
3. CSS memberikan informasi tarif terjauh yang ada di ruas jalan tol tersebut, lengkap dengan jenis tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.
4. Pengguna jalan melakukan pembayaran dua kali tarif tol jarak terjauh.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com