Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Terjadi Jika Bayar Tol Pakai e-Toll Pengendara Lain

Kompas.com - 23/06/2024, 17:12 WIB
Selma Aulia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti yang diketahui, pembayaran jalan tol saat ini menggunakan e-Toll atau kartu elektronik.

Ini tentu membuat pengguna jalan perlu memastikan ketersediaan saldo lebih dulu sebelum menempuh perjalanan. 

Namun, sayangnya masih ada pengendara yang kehabisan saldo dan menggunakan e-Toll pengendara lain.

Assistant Vice President Marketing Communication and Sustainability Management PT. Jasa Marga Transjawa Tol Sony Saputra mengatakan, meski hal tersebut bisa dilakukan tapi secara aturan ini tidak boleh.

Baca juga: Kapan Sebaiknya Ganti Kampas Ganda Motor Matik?

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau pengguna jalan yang akan memulai perjalanan arus balik kembali ke Jabotabek untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik (e-toll) yang digunakan dalam perjalanan.Dok. Jasa Marga PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengimbau pengguna jalan yang akan memulai perjalanan arus balik kembali ke Jabotabek untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik (e-toll) yang digunakan dalam perjalanan.

Sony menjelaskan, penggunaan kartu tol yang berbeda dapat menyebabkan masalah jika beda di jalan tol dengan sistem tertutup.

“Jika pengendara menggunakan kartu tol yang berbeda di gardu masuk dan keluar jalan tol dengan sistem transaksi tertutup, maka pintu tol tidak akan terbuka,” kata Sony, dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/6/2024).

Sebagai informasi, saat ini ada dua sistem transaksi yang digunakan ketika melewati jalan tol, yaitu terbuka dan tertutup.

Pada sistem terbuka, pengendara membayar tol saat masuk pertama kali melalui gardu tol dan transaksi hanya sekali dan tidak perlu berhenti lagi untuk tap e-Toll saat keluar.

Baca juga: Pedrosa Ungkap Rahasia, Nyaris Gantikan Lorenzo di Yamaha


Sementara, untuk sistem tertutup mengharuskan pengguna jalan tol berhenti dan menempelkan e-Toll dua kali, pertama di pintu masuk untuk membuka palang dan kedua pintu keluar untuk bayar.

Menggunakan e-Toll milik orang lain bisa dikenakan denda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86, yang berbunyi :

(1) Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.

(2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol

b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau