Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengendara Pakai Pelat Nomor Palsu karena Penegakan Hukum Lemah

Kompas.com - 22/07/2023, 15:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor palsu makin marak terjadi. Hampir setiap bulan ada saja polah pengemudi yang viral karena tersebar di media sosial.

Paling baru, video yang diunggah Instagram @dashcam_owners_indonesia (21/7/2023), yang memperlihatkan Jeep Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY menyerempet pengendara lain saat hendak keluar di pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Rekaman tersebut awalnya memperlihatkan mobil korban sedang berjalan di jalur lambat, sambil menyalakan lampu sein karena ingin keluar di pintu Tol Mampang Prapatan.

Baca juga: Bocoran Harga Mitsubishi XFC Concept, Bersaing dengan HR-V

Mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY diduga menyerempet pengendara lainnya saat hendat keluar di pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2023). Istimewa Mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY diduga menyerempet pengendara lainnya saat hendat keluar di pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2023).

Namun, pengendara Jeep Rubicon tiba-tiba menyalip dari bahu jalan hingga menyenggol mobil korban.

Setelah dilakukan pengecekan di Samsat Polda Metro Jaya, mobil berpelat nomor B 1360 BCY itu rupanya tak terdaftar sebagai Rubicon.

Lantas, sempat ramai juga aksi ‘koboi jalanan’ yang mengendarai mobil pelat dinas Polri, hingga kemudian menyetop dan menganiaya pengemudi lain lantaran tidak terima laju mobilnya dipotong.

Baca juga: Duduk Perkara AHM Digugat Merek Sepeda Trek Asal Amerika Serikat

Kejadian tersebut direkam oleh penumpang taksi online yang kemudian videonya beredar luas di media sosial pada Mei lalu, lewat unggahan Instagram @cetul_22.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelat nomor dinas yang dipakai pelaku tidak sesuai peruntukkan.

Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pada mobil dinas Mazda yang digunakan pelaku aslinya terdaftar untuk mobil Toyota Kijang tahun 2003.

Baca juga: Stoner Sudah Buktikan Motor MotoGP Tanpa Winglet Tetap Kompetitif

Video viral di media sosial memperlihatkan aksi koboi jalanan. Seorang yang mengendarai mobil pelat dinas Polri menyetop dan kemudian mengintimidasi pengemudi lain.Foto: Twitter @Ataya_Alfad Video viral di media sosial memperlihatkan aksi koboi jalanan. Seorang yang mengendarai mobil pelat dinas Polri menyetop dan kemudian mengintimidasi pengemudi lain.

Selain itu, yang juga mencengangkan adalah kasus Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan korban D pada 20 Februari 2023. Ia bahkan mengaku memiliki banyak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario mengaku jika dia mengoleksi banyak pelat nomor palsu dengan alasan supaya terlihat keren.

"Biar keren saja Yang Mulia. Nama saya itu di Instagram kan Broden, nah itu nama mobilnya biar jadi Broden saja, jadi B 120 DEN," ucapnya kepada hakim anggota Tumpanuli Marbun (4/7/2023).

Baca juga: Bocoran Harga Toyota Alphard Generasi Terbaru, Ada Varian Hybrid

 

Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023)

Tidak hanya itu, putra dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, juga mengaku memiliki beberapa pelat nomor lain dengan inisial khusus.

Salah satunya adalah P 123 TYA, yang rangkaian angka serta hurufnya merujuk pada inisial mantan kekasih Mario, Anastasya Pretya Amanda.

Penegakan Hukum Lemah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com