Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Balik Nama Kendaraan Warisan Orang yang Sudah Meninggal

Kompas.com - 03/05/2024, 07:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Beredar keluhan seorang wanita di media sosial yang mengalami kesulitan saat ingin membayar pajak STNK atas nama ayahnya yang sudah meninggal.

Hal ini diunggah oleh akun Instagram @isusoksial, Kamis (2/5/2024), di mana dituliskan ada seorang wanita yang ingin bayar pajak kendaraan motor atas nama bapaknya, petugas bilang yang punya STNK harus datang, padahal bapaknya sudah meninggal.

Baca juga: Viral, Keluhan Sulit Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Keluhan wanita kesulit bayar pajak STNK atas nama bapaknya yang sudah meninggal.Tangkapan layar Keluhan wanita kesulit bayar pajak STNK atas nama bapaknya yang sudah meninggal.

Untuk itu, disarankan ketika menerima warisan kendaraan dari orangtua yang sudah meninggal, bisa dilakukan balik nama kendaraan agar kepemilikannya jelas.

Jika masih atas nama orangtua, saat akan melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan akan mengalami kesulitan. Sebab, saat mengurus pajak tahunan, nama di STNK harus sama dengan di KTP.

Prosedur mengurus balik nama kendaraan warisan tidak beda jauh dengan balik nama kendaraan hasil dan jual beli biasa.

Baca juga: Ibid Kasih Trik Bisa Menang Lelang Mobil Lawan Pedagang

Berdasarkan Sistem Informasi Layanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada syarat tambahan ketika akan mengurus balik nama kendaraan warisan.

Berikut syarat yang harus disiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kematian orangtua atau keluarga yang memiliki kendaraan tersebut
  • KTP pemohon
  • Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris
  • Surat hibah bermeterai atau akta notaris

Baca juga: BYD Pastikan Kesiapan 10.000 unit Mobil Listrik untuk PLN


Setelah semua dokumen siap, segeralah melaju ke kantor Samsat daerah sesuai domisili pemohon untuk dilakukan cek fisik dan nomor mesin oleh petugas.

Setelah cek fisik mengenai nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lakukan pembayaran balik nama kendaraan.

Mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Kemudian, untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar satu persen dari NJKB bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau