Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Pengurusan Pelat Nomor, Polisi Berencana Hadirkan e-Faktur

Kompas.com - 06/07/2023, 17:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mempercepat administrasi untuk pengurusan pelat nomor kendaraan, Korlantas Polri berencana menghadirkan layanan e-Faktur.

Artinya, ke depan dokumen penting yang berisi tentang keterangan lengkap itu tak lagi harus menunggu fisiknya lagi dari diler untuk diurus ke Kepolisian.

Mengingat sejauh ini, masa tunggu atas turunnya faktur untuk kemudian diurus agar kendaraan baru bisa dapat pelat nomor cukup lama yakni sekitar dua pekan.

Baca juga: Hitung Biaya Kepemilikan Daihatsu Ayla Sampai 100.000 Km

"Selama ini kami menunggu di belakang loket yang daftar yang dapat nomor. Sekarang kita akan tiru Mendagri, bayi baru lahir daftar sudah punya NIK," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam RDP dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).

"Jadi mobil dan motor baru diproduk kita harapkan sudah link ke data ranmor kita melalui e-Faktur. Diharapkan yang pelayanan lambat-lambat pakai coba-coba nomor kendaraan besok bapak-bapak ke dealer sudah dapat pelat nomornya," lanjutnya.

Ilustrasi STNK KOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Faktur kendaraan sendiri merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor yang mencangkup informasi tentang nomor mesin, nomor rangka, harga pabrik, hingga nama pembeli.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Beruntun di Bantul, Ini yang Bisa Dilakukan Sopir

Dokumen ini menjadi syarat administrasi untuk pengurusan BPKB dan STNK.

Selain itu, faktur juga bisa berfungsi sebagai syarat pengajuan kredit kendaraan bekas dan jadi bukti dasar menghitung pajak kendaraan.

Tak kalah penting, faktur juga dibutuhkan saat akan melakukan mutasi kendaraan. Keaslian faktur pun menjadi pertimbangan untuk pengajuan asuransi kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau