Semakin maraknya penggunaan pelat nomor palsu dan fenomena pengendara yang berani mengemudikan kendaraan dengan TNKB tidak semestinya, menjadi bukti lemahnya penegakan hukum.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan, implementasi ETLE alias tilang elektronik demi memberantas penggunaan pelat nomor palsu perlu inovasi lebih lanjut agar peredarannya bisa ditekan.
Menurutnya, pihak berwajib perlu memberikan sanksi yang lebih berat agar pengendara jera tidak lagi menggunakan pelat nomor palsu.
Baca juga: Ini Model Motor Listrik Yadea yang Paling Diminati
“Kalau perlu sanksi dinaikkan. Karena penegakan hukum masih lemah, salah satu dampaknya seperti ini,” kata Djoko, kepada Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).
Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, pemalsuan TNKB atau pelat nomor bisa ditindak dengan pasal 280 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Viral, Video Rubicon Kabur Usai Serempet Pengendara dari Bahu Jalan
“Apabila memalsukan STNK atau membuat surat palsu dengan cara mengubah data-data yang ada dalam STNK seolah-olah benar atau tidak dipalsu sesuai dengan identitas ranmor tersebut,” ucap Budiyanto, pada kesempatan terpisah.
“Merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar dia.
Upaya Menindak Pemalsuan
Menyikapi maraknya peredaran TNKB palsu, Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di pelat nomor.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, RFID itu berbentuk stiker yang dipasang di bagian pojok pelat nomor. Fungsinya agar nomor polisi yang digunakan terbaca sistem ETLE.
Baca juga: Viral, Video Rubicon Kabur Usai Serempet Pengendara dari Bahu Jalan
Yusri mengklaim penggunaan RFID bisa mencegah duplikasi atau pemalsuan dengan cara digandakan untuk kendaraan yang lain.
"Ke depan semua kendaraan roda empat akan kami buatkan RFID. Supaya tidak ada lagi yang kalau hari ini ganjil genap, hari ini genap pakai genap, besok ganti lagi yang ganjil," ujar Yusri, dalam konferensi pers pada Juni lalu.
Namun demikian, pada tahap awal polisi bakal menguji coba penggunaan pelat nomor dengan RFID pada mobil pejabat.
Baca juga: Upgrade Innova Zenix Pakai Modellista, Biaya Rp 15 Juta
Yusri juga mengatakan, apabila kebijakan ini masih dilanggar, maka ada konsekuensi pencabutan pelat nomor.
"Kalau dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak bisa dibaca, maka itu indikasi palsu,” kata Yusri.
“Dan akan kami langsung dengan nomor tersebut akan menyurat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan namanya," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.