Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pengendara Pakai Pelat Nomor Palsu karena Penegakan Hukum Lemah

Kompas.com - 22/07/2023, 15:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor palsu makin marak terjadi. Hampir setiap bulan ada saja polah pengemudi yang viral karena tersebar di media sosial.

Paling baru, video yang diunggah Instagram @dashcam_owners_indonesia (21/7/2023), yang memperlihatkan Jeep Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY menyerempet pengendara lain saat hendak keluar di pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Rekaman tersebut awalnya memperlihatkan mobil korban sedang berjalan di jalur lambat, sambil menyalakan lampu sein karena ingin keluar di pintu Tol Mampang Prapatan.

Baca juga: Bocoran Harga Mitsubishi XFC Concept, Bersaing dengan HR-V

Mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY diduga menyerempet pengendara lainnya saat hendat keluar di pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2023). Istimewa Mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat nomor B 1360 BCY diduga menyerempet pengendara lainnya saat hendat keluar di pintu Tol Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2023).

Namun, pengendara Jeep Rubicon tiba-tiba menyalip dari bahu jalan hingga menyenggol mobil korban.

Setelah dilakukan pengecekan di Samsat Polda Metro Jaya, mobil berpelat nomor B 1360 BCY itu rupanya tak terdaftar sebagai Rubicon.

Lantas, sempat ramai juga aksi ‘koboi jalanan’ yang mengendarai mobil pelat dinas Polri, hingga kemudian menyetop dan menganiaya pengemudi lain lantaran tidak terima laju mobilnya dipotong.

Baca juga: Duduk Perkara AHM Digugat Merek Sepeda Trek Asal Amerika Serikat

Kejadian tersebut direkam oleh penumpang taksi online yang kemudian videonya beredar luas di media sosial pada Mei lalu, lewat unggahan Instagram @cetul_22.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelat nomor dinas yang dipakai pelaku tidak sesuai peruntukkan.

Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pada mobil dinas Mazda yang digunakan pelaku aslinya terdaftar untuk mobil Toyota Kijang tahun 2003.

Baca juga: Stoner Sudah Buktikan Motor MotoGP Tanpa Winglet Tetap Kompetitif

Video viral di media sosial memperlihatkan aksi koboi jalanan. Seorang yang mengendarai mobil pelat dinas Polri menyetop dan kemudian mengintimidasi pengemudi lain.Foto: Twitter @Ataya_Alfad Video viral di media sosial memperlihatkan aksi koboi jalanan. Seorang yang mengendarai mobil pelat dinas Polri menyetop dan kemudian mengintimidasi pengemudi lain.

Selain itu, yang juga mencengangkan adalah kasus Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan korban D pada 20 Februari 2023. Ia bahkan mengaku memiliki banyak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mario mengaku jika dia mengoleksi banyak pelat nomor palsu dengan alasan supaya terlihat keren.

"Biar keren saja Yang Mulia. Nama saya itu di Instagram kan Broden, nah itu nama mobilnya biar jadi Broden saja, jadi B 120 DEN," ucapnya kepada hakim anggota Tumpanuli Marbun (4/7/2023).

Baca juga: Bocoran Harga Toyota Alphard Generasi Terbaru, Ada Varian Hybrid

 

Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Mario Dandy Satriyo (20) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023)

Tidak hanya itu, putra dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, juga mengaku memiliki beberapa pelat nomor lain dengan inisial khusus.

Salah satunya adalah P 123 TYA, yang rangkaian angka serta hurufnya merujuk pada inisial mantan kekasih Mario, Anastasya Pretya Amanda.

Penegakan Hukum Lemah

Semakin maraknya penggunaan pelat nomor palsu dan fenomena pengendara yang berani mengemudikan kendaraan dengan TNKB tidak semestinya, menjadi bukti lemahnya penegakan hukum.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno, mengatakan, implementasi ETLE alias tilang elektronik demi memberantas penggunaan pelat nomor palsu perlu inovasi lebih lanjut agar peredarannya bisa ditekan.

Menurutnya, pihak berwajib perlu memberikan sanksi yang lebih berat agar pengendara jera tidak lagi menggunakan pelat nomor palsu.

Baca juga: Ini Model Motor Listrik Yadea yang Paling Diminati

“Kalau perlu sanksi dinaikkan. Karena penegakan hukum masih lemah, salah satu dampaknya seperti ini,” kata Djoko, kepada Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi Budiyanto, mengatakan, pemalsuan TNKB atau pelat nomor bisa ditindak dengan pasal 280 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Viral, Video Rubicon Kabur Usai Serempet Pengendara dari Bahu Jalan

Ilustrasi STNK.
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK.

“Apabila memalsukan STNK atau membuat surat palsu dengan cara mengubah data-data yang ada dalam STNK seolah-olah benar atau tidak dipalsu sesuai dengan identitas ranmor tersebut,” ucap Budiyanto, pada kesempatan terpisah.

“Merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” ujar dia.

Upaya Menindak Pemalsuan

Menyikapi maraknya peredaran TNKB palsu, Korlantas Polri akan menerapkan penggunaan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di pelat nomor.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, RFID itu berbentuk stiker yang dipasang di bagian pojok pelat nomor. Fungsinya agar nomor polisi yang digunakan terbaca sistem ETLE.

Baca juga: Viral, Video Rubicon Kabur Usai Serempet Pengendara dari Bahu Jalan

Pemasangan stiker RFID SLFF Jasa MargaKomunitas VELOZITY Pemasangan stiker RFID SLFF Jasa Marga

Yusri mengklaim penggunaan RFID bisa mencegah duplikasi atau pemalsuan dengan cara digandakan untuk kendaraan yang lain.

"Ke depan semua kendaraan roda empat akan kami buatkan RFID. Supaya tidak ada lagi yang kalau hari ini ganjil genap, hari ini genap pakai genap, besok ganti lagi yang ganjil," ujar Yusri, dalam konferensi pers pada Juni lalu.

Namun demikian, pada tahap awal polisi bakal menguji coba penggunaan pelat nomor dengan RFID pada mobil pejabat.

Baca juga: Upgrade Innova Zenix Pakai Modellista, Biaya Rp 15 Juta

Yusri juga mengatakan, apabila kebijakan ini masih dilanggar, maka ada konsekuensi pencabutan pelat nomor.

"Kalau dia duplikatkan, pada saat kena kamera ternyata tidak bisa dibaca, maka itu indikasi palsu,” kata Yusri.

“Dan akan kami langsung dengan nomor tersebut akan menyurat kepada pihak polisi atau Propam untuk mencabut nomor tersebut, jangan diberikan lagi, karena itu sudah pemalsuan namanya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau