JAKARTA, KOMPAS.com – Produsen dan distributor sepeda beserta komponen terkait, Trek Bicycle Corporation yang berbasis di Amerika Serikat, menggugat PT Astra Honda Motor (AHM) soal merek ‘Marlin’.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2023), AHM dinyatakan tidak menggunakan merek Marlin selama tiga tahun berturut-turut.
“Menyatakan tergugat tidak menggunakan merek MARLIN terdaftar No. IDM000168136 selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir,” tulis petitum dalam laman tersebut.
Baca juga: Daftar 25 Motor Listrik yang Dapat Subsidi, Harga mulai Rp 5 Jutaan
Trek Bicycle pun meminta AHM agar menghapuskan pendaftaran merek Marlin dari daftar umum merek.
Kemudian, Trek Bicycle meminta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), agar dapat mencatatkan penghapusan pendaftaran merek Marlin terdaftar No. IDM000168136 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), merek Marlin didaftarkan pada 8 Juli 2008 oleh AHM.
Baca juga: Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia Juni 2023
Merek ini masuk ke dalam kode kelas 12, yang merupakan jenis barang untuk peralatan kendaraan, suku cadang hingga aksesoris.
Dalam Pasal 74 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, tertuang bahwa penghapusan merek terdaftar dapat diajukan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga, dengan alasan mereka tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Akan tetapi, ayat 2 pasal tersebut menjelaskan bahwa alasan merek tidak digunakan tidak berlaku jika terdapat larangan impor, larangan izin peredaran menggunakan merek bersangkutan atau keputusan pihak berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: 7 Bulan Berjuang, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Usai Mobil Hilang di Hotel
Sejauh ini, PN Jakarta Pusat telah melakukan penetapan hari sidang pertama yang jatuh pada Kamis, 20 Juli 2023.
Namun demikian, sidang hanya dihadiri kuasa hukum Trek Bicycle Corporation Marodin Sijabat. Sedangkan perwakilan AHM terpantau tidak hadir pada hari itu.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pun memutuskan untuk menunda jadwal sidang pertama selama dua minggu, sampai 3 Agustus 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.