Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu

Kompas.com - 24/08/2022, 11:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di sejumlah wilayah, salah satunya Bengkulu. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Agustus 2022 sampai 30 November 2022.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, bahwa program ini bertujuan untuk menertibkan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat agar teregistrasi kewajiban daftarnya di Bengkulu, serta mengantisipasi tindak kriminalitas.

"Yang lebih penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Terlebih kendaraan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu harus membayar pajak di Bengkulu," ucap Rohidin seperti dikutip Samsat Bengkulu, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Catat, Ini Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual

Program pemutihan pajak di tiap wilayah umumnya berbeda-beda. Di Bengkulu, ada tiga program yang bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Ada pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan ke-dua dan seterusnya.

Untuk prosedur pembayaran PKB tahunan, pemilik kendaraan harus datang ke salah satu Samsat Bengkulu atau melalui Samsat Keliling. Ada pengecekan kelengkapan dokumen, kemudian pemilik kendaraan akan diinformasikan jumlah pajak tahunan kendadraan yang harus dibayarkan.

Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.Ari Purnomo Seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.

Baca juga: Perbedaan Model Tuas Transmisi Mobil Matik Zig-zag dan Lurus?

Sedangkan untuk membayar pajak 5 tahunan, prosesnya agak berbeda karena ada pengecekan fisik kendaraan bermotor. Hasil cek kemudian disahkan, baru pemilik kendaraan mengisi loket pendaftaran. Setelah itu, pemilik akan diminta untuk melakukan pembayaran, penerbitan STNK, dan SWDKLLJ di loket pembayaran.

Pemilik kemudian tinggal mengambil STNK baru, dan datang ke bagian loket TNKB untuk mengambil pelat nomor yang baru.

Terkait biaya, untuk PKB motor kisarannya adalah Rp 100.000 untuk penerbitan STNK baru, penerbitan TNKB Rp 60.000, SWDKLLJ Rp 35.000. Nominal PKB bisa dilihat pada STNK atau aplikasi Cek Pajak.

Sedangkan untuk PKB mobil, kisaran biayanya adalah Rp 200.000 untuk penerbitan STNK baru, Rp 100.000 untuk penerbitan TNKB, dan Rp 143.000 untuk SWDKLLJ. Sama seperti PKB motor, nominal PKB bisa dicek di STNK atau aplikasi Cek Pajak,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com