SOLO, KOMPAS.com - Setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali, dengan masa berlaku yang dihitung mulai dari tanggal penerbitan SIM tersebut.
Kemudian, perpanjang SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis, jika lewat satu hari saja maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang da harus membuat SIM baru.
Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM B per Januari 2025
Namun, kebijakan ini bisa sedikit lebih fleksibel jika ada dispensasi perpanjangan SIM. Seperti saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan libur nasional atau cuti bersama yang biasanya diumumkan melalui akun media sosial resmi kepolisian.
Sementara, pemilik SIM yang terlambat perpanjang SIM dan perlu melakukan permohonan SIM baru, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per Januari 2025
Berikut besaran biaya pembuatan SIM 2025 sesuai dengan golongannya:
Perlu dicatat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan seperti asuransi dan pemeriksaan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.